Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SURYA ANANDA, SH
AGUS RISDIANTO Alias MAS JOWO Bin SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-399/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RISDIANTO Alias MAS JOWO Bin SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa AGUS RISDIANTO Alias MAS JOWO Bin SUPRIADI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Baru Suka Damai, RT-001/RW-001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Ulil (DPO) didaerah Desa Pinang, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk terdakwa gunakan secara bertahap.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru Suka Damai, RT-001/RW-001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 16.00 WIB saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara tiba di dirumah terdakwa, kemudian saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh Lurah Simpang Kanan saksi Samiah dan istri terdakwa yang bernama saksi Rini, saat dilakukan penggeledahan terdakwa sedang tidak berada dirumahnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip merah kosong, 4 (empat) plastik bening kosong, alat penghisap sabu yang terbuat dari dodot warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca pirex dan 2 (dua) bauh pipa sedotan plastik semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar yang diakui oleh saksi Rini merupakan kamar pribadi milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap dikolam pemancingan pucuk merah, kemudian terdakwa dibawa kembali kerumahnya oleh saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara untuk melihat barang bukti narkotika yang ditemukan didalam pribadi milik terdakwa tersebut, yang mana diakui terdakwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sisa dari bekas pemakain terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan, untuk proses lebih lanjut.    
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 07/BB/II/1435/ 2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0628/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,02 gr (nol koma nol dua gram) dengan nomor barang bukti 0900/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  1. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0899/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa AGUS RISDIANTO Alias MAS JOWO Bin SUPRIADI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Baru Suka Damai, RT-001/RW-001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru Suka Damai, RT-001/RW-001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 16.00 WIB saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara tiba di dirumah terdakwa, kemudian saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh Lurah Simpang Kanan saksi Samiah dan istri terdakwa yang bernama saksi Rini, saat dilakukan penggeledahan terdakwa sedang tidak berada dirumahnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip merah kosong, 4 (empat) plastik bening kosong, alat penghisap sabu yang terbuat dari dodot warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca pirex dan 2 (dua) bauh pipa sedotan plastik semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar yang diakui oleh saksi Rini merupakan kamar pribadi milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap dikolam pemancingan pucuk merah, kemudian terdakwa dibawa kembali kerumahnya oleh saksi Aripin Rudianto Tanjung dan saksi Jerricho Boy Caesar Bakara untuk melihat barang bukti narkotika yang ditemukan didalam pribadi milik terdakwa tersebut, yang mana diakui terdakwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sisa dari bekas pemakain terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan, untuk proses lebih lanjut.    
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 07/BB/II/1435/ 2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0628/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :

1.       1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,02 gr (nol koma nol dua gram) dengan nomor barang bukti 0900/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

  1. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0899/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa AGUS RISDIANTO Alias MAS JOWO Bin SUPRIADI pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Baru Suka Damai, RT-001/RW-001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Baru Suka Damai, RT-001/RW-001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menyediakan sabu serta alat hisap sabu (bong), mancis, kaca pirek dan pipet setelah itu terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipa kaca pirex kemudian sabu yang berada didalam kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis dengan api kecil yang dipasang sumbu, selanjutnya kaca pirek tersebut dihubungkan kedalam bong yang didalamnya terdapat air setelah sabu didalam kaca pirek tersebut mencair dan keluar asap terdakwa menghisap nya seperti orang merokok hingga sabu didalam kaca pirek tersebut habis.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0628/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :   
  1. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0899/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya