Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
3.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin ILIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 409/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-493/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
3Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin ILIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin ILIAS bersama-sama dengan Saksi Muhammad Hidayat Silaban, Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Gundul (DPO), Sdr. Nabut (DPO), Sdr. Pinem (DPO) dan Sdr. Herman (DPO)  pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di perkebunan sawit milik PT Salim Ivomas Pratama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutuperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, 09 Juni tahun 2024 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Nabut (DPO), Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Gundul (DPO), Saksi Muhammad Hidayat berkumpul di rumah Terdakwa yang mana dirumah tersebut juga merupakan warung kopi di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM.39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil untuk merencanakan dan mengatur pembagian tugas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yakni dengan cara sebagian bertugas mengambil buah kelapa sawit dan sebagian lain bertugas untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah diambil dari parit bekoan PT. Salim Ivomas Pratama sampai dengan batas kebun milik PT. PN V.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Gundul (DPO), Saksi Muhammad Hidayat Silaban , Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Nabut (DPO) pergi meninggalkan kediaman rumah Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Budi Marpaung (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk meminta Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang telah diambil tanpa izin oleh Sdr. Budi Marpaung (DPO) beserta rekannya, lalu Terdakwa mengiyakan permintaan Sdr. Budi Marpaung (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju tempat dikumpulkannya buah kelapa sawit yakni di Afdeling I Kebun PT. PN V Dusun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up BM 8524 PH warna hitam yang yang akan dipergunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang telah diambil tanpa izin. Setelah Terdakwa tiba di lokasi,  Saksi Muhammad Hidayat Silaban , Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Nabut (DPO) mengangkat buah kelapa sawit sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) tandan tersebut dengan menggunakan kedua tangan kemudian memasukkannya ke dalam bak mobil Suzuki Carry Pick Up BM 8524 PH warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) tandan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 4.050.000,- (Empat juta lima puluh ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin ILIAS hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Afdeling I Kebun PT. PN V Dusun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, 09 Juni tahun 2024 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Nabut (DPO), Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Gundul (DPO), Saksi Muhammad Hidayat berkumpul di rumah Terdakwa yang mana dirumah tersebut juga merupakan warung kopi di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM.39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil untuk merencanakan dan mengatur pembagian tugas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yakni dengan cara sebagian bertugas mengambil buah kelapa sawit dan sebagian lain bertugas untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah diambil dari parit bekoan PT. Salim Ivomas Pratama sampai dengan batas kebun milik PT. PN V.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Gundul (DPO), Saksi Muhammad Hidayat Silaban , Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Nabut (DPO) pergi meninggalkan kediaman rumah Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Budi Marpaung (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk meminta Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang telah diambil tanpa izin oleh Sdr. Budi Marpaung (DPO) beserta rekannya dengan diimingi akan diberikan upah angkut setelah buah kelapa sawit tersebut laku terjual, lalu Terdakwa mengiyakan permintaan Sdr. Budi Marpaung (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju tempat dikumpulkannya buah kelapa sawit yakni di Afdeling I Kebun PT. PN V Dusun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up BM 8524 PH warna hitam yang akan dipergunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang telah diambil tanpa izin oleh Sdr. Budi Marpaung (DPO) beserta rekannya. Setelah Terdakwa tiba di lokasi,  Saksi Muhammad Hidayat Silaban , Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Nabut (DPO) mengangkat buah kelapa sawit sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) tandan tersebut dengan menggunakan kedua tangan kemudian memasukkannya ke dalam bak mobil Suzuki Carry Pick Up BM 8524 PH warna hitam tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa buah kepala sawit yang diangkutnya merupakan buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang telah diambil tanpa izin oleh Sdr. Budi Marpaung (DPO) beserta rekannya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 4.050.000,- (Empat juta lima puluh ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya