Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
FAHRIZAL alias KANTAN bin TIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 379/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-465/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIZAL alias KANTAN bin TIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa FAHRIZAL alias KANTAN Bin TIAR dan DIDIK (DPO) pada hari Rabu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang sengaja memberi bantuanpada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.10 WIB saksi TONI datang ke rumah saksi korban MANSURDIN yang berada di Jalan Usaha 1, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, saksi TONI melihat bahwa rumah saksi korban MANSURDIN sudah tidak terkunci dan rusak dengan papan lantai, papan dinding, serta plafon rumah milik saksi korban MANSURDIN telah dibongkar dan diambil orang, melihat kondisi tersebut saksi TONI langsung menghubungi saksi korban MANSURDIN, lalu saksi korban MANSURDIN meminta saksi TONI untuk mencari informasi siapa pelaku dan dimana keberadaan papan lantai, papan dinding, serta plafon rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.10 WIB saksi INENG Alias UCU sedang berada diteras rumah saksi INENG kemudian saksi INENG melihat terdakwa FAHRIZAL Alias KANTAN dan DIDIK (DPO) datang kerumah saksi INENG dengan membawa papan dengan cara dipikul dan meletakkan papan tersebut di halaman rumah saksi INENG kemudian terdakwa dan DIDIK mengatakan “MAU BELI PAPAN CU” kemudian saksi INENG mengatakan “INI PAPAN SIAPA” dan DIDIK menjawab “INI PAPAN KAMI” dan saksi INENG melihat dipapan tersebut masih ada paku yang menancap dipapan kemudian saksi INENG mengatakan “INI PASTI PAPAN TIDAK JELAS” kemudian saksi TONI datang kerumah saksi INENG dan mengatakan papan tersebut adalah papan rumah milik saksi korban MANSURDIN yang telah diambil dan dibongkar DIDIK dan terdakwa kemudian terdakwa dan DIDIK langsung pergi dan melarikan diri, kemudian saksi TONI menghitung ada 9 (sembilan) keping papan kemudian membawa papan tersebut ke Polsek Bangko.
  • Bahwa adapun pemilik dari 9 (sembilan) keping papan adalah saksi korban MANSURDIN dan saksi korban MANSURDIN tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan DIDIK untuk masuk kedalam rumah saksi korban MANSURDIN untuk mengambil 9 (sembilan) keping papan.
  • Bahwa atas pebuatan terdakwa dan DIDIK saksi korban MANSURDIN kehilangan 160 (seratus enam puluh) keping papan, 96 (sembilan puluh enam) kayu broti, 10 (sepuluh) papan plafon dan saksi korban MANSURDIN mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FAHRIZAL alias KANTAN Bin TIAR pada hari Rabu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.10 WIB saksi TONI datang ke rumah saksi korban MANSURDIN yang berada di Jalan Usaha 1, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, saksi TONI melihat bahwa rumah saksi korban MANSURDIN sudah tidak terkunci dan rusak dengan papan lantai, papan dinding, serta plafon rumah milik saksi korban MANSURDIN telah dibongkar dan diambil orang, melihat kondisi tersebut saksi TONI langsung menghubungi saksi korban MANSURDIN, lalu saksi korban MANSURDIN meminta saksi TONI untuk mencari informasi siapa pelaku dan dimana keberadaan papan lantai, papan dinding, serta plafon rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.10 WIB saksi INENG Alias UCU sedang berada diteras rumah saksi INENG kemudian saksi INENG melihat terdakwa FAHRIZAL Alias KANTAN dan DIDIK (DPO) datang kerumah saksi INENG dengan membawa papan dengan cara dipikul dan meletakkan papan tersebut di halaman rumah saksi INENG kemudian terdakwa dan DIDIK mengatakan “MAU BELI PAPAN CU” kemudian saksi INENG mengatakan “INI PAPAN SIAPA” dan DIDIK menjawab “INI PAPAN KAMI” dan saksi INENG melihat dipapan tersebut masih ada paku yang menancap dipapan kemudian saksi INENG mengatakan “INI PASTI PAPAN TIDAK JELAS” kemudian saksi TONI datang kerumah saksi INENG dan mengatakan papan tersebut adalah papan rumah milik saksi korban MANSURDIN yang telah diambil dan dibongkar DIDIK dan terdakwa kemudian terdakwa dan DIDIK langsung pergi dan melarikan diri, kemudian saksi TONI menghitung ada 9 (sembilan) keping papan kemudian membawa papan tersebut ke Polsek Bangko.
  • Bahwa terdakwa disuruh untuk membantu mengangkat 9 (sembilan) keping papan tersebut oleh DIDIK untuk dijual dan akan diberikan keuntungan dari penjualan papan tersebut sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) namu papan tersebut belum sempat dijual dikarenakan terdakwa sudah diamankan terlebih dahulu oleh tim Polsek Bangko dan terdakwa tidak tahu bagaimana cara DIDIK mengambil dan memperoleh papan tersebut.
  • Bahwa adapun pemilik dari 9 (sembilan) keping papan adalah saksi korban MANSURDIN dan saksi korban MANSURDIN tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan DIDIK untuk masuk kedalam rumah saksi korban MANSURDIN untuk mengambil 9 (sembilan) keping papan.
  • Bahwa atas pebuatan terdakwa dan DIDIK saksi korban MANSURDIN kehilangan 160 (seratus enam puluh) keping papan, 96 (sembilan puluh enam) kayu broti, 10 (sepuluh) papan plafon dan saksi korban MANSURDIN mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya