Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.Genta patri putra, SH
MEEXWELL TAMPUBOLON Alias WELL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 500/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-589/L.4.20/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEEXWELL TAMPUBOLON Alias WELL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa MEEXWELL TAMPUBOLON Alias WELL, bersama-sama dengan sdr. Rizki Alias Kentung (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Ujung Tanjung, RT-019/RW-007, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB sdr. Rizki Alias Kentung (DPO) mengajak terdakwa duduk dibelakang rumahnya sambil mengatakan “ni ada can ngambil handphone,” dijawab terdakwa “handphone siapa”, lalu sdr. Rizki Alias Kentung mengatakan “handphone kakanya marito mahal handphonennya, tugas mu hanyak mantau situasi aja pura-pura numpang ngecas handpone mu aja”. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan sdr. Rizki Alias Kentung berjalan kaki menuju kerumah saksi Nurlela Alias Lela yang beralamat di Jalan Ujung Tanjung, RT-019/RW-007, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah saksi Nurlela Alias Lela, terdakwa melihat situasi sekeliling rumah, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah sambil mengatakan kepada orang tua saksi Nurlela Alias Lela yang bernama saksi Arina Alias Ina  “nek numpang ngecas handphone” dan saksi Arina Alias Ina mengatakan “yaudah cas aja di atas kulkas” setelah mengecas handpone miliknya kemudian terdakwa keluar dari rumah duduk didepan teras, tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk kembali kedalam rumah untuk melihat situasi yang mana terdakwa melihat saksi Nurlela Alias Lela sedang tidur dan terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah untuk menjumpai sdr. Rizki Alias Kentung dengan mengatakan “situasinya aman, kakak itu tidur, nenek itu pergi ke kamar mandi”, lalu dijawab sdr. Rizki Alias Kentung “oke kau pantau situasi diluar biar aku masuk kedalam, selanjutnya sdr. Rizki Alias Kentung masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 milik saksi Nurlela Alias Lela yang sedang tertidur, setelah itu sdr. Rizki Alias Kentung langsung dari rumah sambil membawa 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 dan menjumpai terdakwa sambil memperlihatkan 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Rizki Alias Kentung dengan berjalan kaki menuju belakang rumah warga untuk menyembunyikan handphone tersebut.   

 

  • Bahwa terdakwa dengan sdr. Rizki Alias Kentung (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 dari saksi Nurlela Alias Lelas sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Rizki Alias Kentung (DPO), saksi Nurlela Alias Lela mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa MEEXWELL TAMPUBOLON Alias WELL, bersama-sama dengan sdr. Rizki Alias Kentung (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Ujung Tanjung, RT-019/RW-007, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB sdr. Rizki Alias Kentung (DPO) mengajak terdakwa duduk dibelakang rumahnya sambil mengatakan “ni ada can ngambil handphone,” dijawab terdakwa “handphone siapa”, lalu sdr. Rizki Alias Kentung mengatakan “handphone kakanya marito mahal handphonennya, tugas mu hanyak mantau situasi aja pura-pura numpang ngecas handpone mu aja”. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan sdr. Rizki Alias Kentung berjalan kaki menuju kerumah saksi Nurlela Alias Lela yang beralamat di Jalan Ujung Tanjung, RT-019/RW-007, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah saksi Nurlela Alias Lela, terdakwa melihat situasi sekeliling rumah, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah sambil mengatakan kepada orang tua saksi Nurlela Alias Lela yang bernama saksi Arina Alias Ina  “nek numpang ngecas handphone” dan saksi Arina Alias Ina mengatakan “yaudah cas aja di atas kulkas” setelah mengecas handpone miliknya kemudian terdakwa keluar dari rumah duduk didepan teras, tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk kembali kedalam rumah untuk melihat situasi yang mana terdakwa melihat saksi Nurlela Alias Lela sedang tidur dan terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah untuk menjumpai sdr. Rizki Alias Kentung dengan mengatakan “situasinya aman, kakak itu tidur, nenek itu pergi ke kamar mandi”, lalu dijawab sdr. Rizki Alias Kentung “oke kau pantau situasi diluar biar aku masuk kedalam, selanjutnya sdr. Rizki Alias Kentung masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 milik saksi Nurlela Alias Lela yang sedang tertidur, setelah itu sdr. Rizki Alias Kentung langsung dari rumah sambil membawa 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 dan menjumpai terdakwa sambil memperlihatkan 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Rizki Alias Kentung dengan berjalan kaki menuju belakang rumah warga untuk menyembunyikan handphone tersebut.   
  • Bahwa terdakwa dengan sdr. Rizki Alias Kentung (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 5 dari saksi Nurlela Alias Lelas sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Rizki Alias Kentung (DPO), saksi Nurlela Alias Lela mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya