Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. ARIYANTO Alias GIRIN Bin ADI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-215/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Alias GIRIN Bin ADI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ARIYANTO Alias GIRIN Bin ADI pada hari Kamis tanggal 11 September 2026 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Wonorejo, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September sekira pukul 17.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu di daerah Jalan Buntu, Gang Mawar, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko dari sdr. Juanda sebanyak 1(satu) bungkus plastik bening merah ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip merah sedang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dengan sistem setoran, setelah terdakwa menerimanya terdakwa pun langsung pulang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari pada hari Kamis tanggal 11 September 2026 sekira pukul 21.10 WIB Anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako yang terdiri dari saksi Fuad Ritonga dan saksi Riduan Pane melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumahnya beralamat di Jalan Dusun Wonorejo, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir bersama temanya sdr. Gono (DPO) yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu, namun pada saat diamankan sdr. Gono berhasil kabur melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Ponidi Bin Alm. Nasir ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp333.000 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 2 (dua) buah skop warna putih dan 1 (satu) buah skop warna hitam yang terbuat dari pipet, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus rokok marlboro hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding dekat bak air dalam kamar mandi, selain barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda dimeja makan tepatnya didapur dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar yang ada pipet berjumlah 3 (tiga) dan 1 (satu) buah kaca pirek serta beberapa plastik klip merah kosong dan 2 (dua) mancis, 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran besar warna putih ukuran 1 kg berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah kota plastik warna bening berisikan beberapa plastik klip merah kosong didapatkan dibawah meja, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang, 4 (empat) bungkus plastik bening klp merah ukuran kecil dan 1(satu) buah kaca pirex didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 10,27 gr (sepuluh koma dua puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 170/10278/ 2025 tanggal 13 September 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3145/NNF/2025 tanggal 22 September 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 4571/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ARIYANTO Alias GIRIN Bin ADI pada hari Kamis tanggal 11 September 2026 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Wonorejo, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September sekira pukul 17.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu di daerah Jalan Buntu, Gang Mawar, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko dari sdr. Juanda sebanyak 1(satu) bungkus plastik bening merah ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip merah sedang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dengan sistem setoran, setelah terdakwa menerimanya terdakwa pun langsung pulang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari pada hari Kamis tanggal 11 September 2026 sekira pukul 21.10 WIB Anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako yang terdiri dari saksi Fuad Ritonga dan saksi Riduan Pane melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumahnya beralamat di Jalan Dusun Wonorejo, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir bersama temanya sdr. Gono (DPO) yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu, namun pada saat diamankan sdr. Gono berhasil kabur melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Ponidi Bin Alm. Nasir ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp333.000 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 2 (dua) buah skop warna putih dan 1 (satu) buah skop warna hitam yang terbuat dari pipet, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus rokok marlboro hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding dekat bak air dalam kamar mandi, selain barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda dimeja makan tepatnya didapur dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar yang ada pipet berjumlah 3 (tiga) dan 1 (satu) buah kaca pirek serta beberapa plastik klip merah kosong dan 2 (dua) mancis, 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran besar warna putih ukuran 1 kg berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah kota plastik warna bening berisikan beberapa plastik klip merah kosong didapatkan dibawah meja, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang, 4 (empat) bungkus plastik bening klp merah ukuran kecil dan 1(satu) buah kaca pirex didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 10,27 gr (sepuluh koma dua puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 170/10278/ 2025 tanggal 13 September 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3145/NNF/2025 tanggal 22 September 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  10 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 4571/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a  Jo Pasal UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya