Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa Sutrisno Als. Sutris bin Sukir, pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Korban Sukir dan Saksi Korban Sukiyem didatangi oleh Terdakwa sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yakni “kalau tidak diberikan uang sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), barang-barang dirumah ini akan saya hancurkan” mendengar hal tersebut Saksi Sukiyem ketakutan dan melarikan diri keluar rumah, melihat hal tersebut Terdakwa lansung melakukan hal yang telah ia ancam sebelumnya, peralatan rumah tangga seperti penanak nasi, pirng, gelas serta barang lainnya dihancurkan oleh Terdakwa saat itu juga, selanjutnya Saksi Sukir lansung pergi keluar untuk melaporkan kejadian tersebut ke bhabinkamtibmas, yang mana atas saran dari petugas, Saksi melanjutkan laporannya ke Polres Rokan Hilir sehingga Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas.
- Bahwa Terdakwa telah 5 (lima) kali melakukan pengancaman terhadap Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, yang mana Terdakwa selalu menyampaikan bahwa ia harus diberikan uang oleh Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem, kalau tidak Terdakwa akan menghancurkan barang-barang milik Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem, namun karena tidak pernah dipenuhi oleh Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem Terdakwa lansung menghancurkan barang-barang rumah tersebut yakni kaca jendela, kipas angin, lemari, kursi, blender, piring, gelas, televisi sampai dengan bibit sawit milik Saksi Sukir.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem merasakan ketakutan dan trauma serta sangat terancam sepanjang waktu.
------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa Sutrisno Als. Sutris bin Sukir, pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Korban Sukir dan Saksi Korban Sukiyem didatangi oleh Terdakwa sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yakni “kalau tidak diberikan uang sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), barang-barang dirumah ini akan saya hancurkan” mendengar hal tersebut Saksi Sukiyem ketakutan dan melarikan diri keluar rumah, melihat hal tersebut Terdakwa lansung melakukan hal yang telah ia ancam sebelumnya, peralatan rumah tangga seperti penanak nasi, pirng, gelas serta barang lainnya dihancurkan oleh Terdakwa saat itu juga, selanjutnya Saksi Sukir lansung pergi keluar untuk melaporkan kejadian tersebut ke bhabinkamtibmas, yang mana atas saran dari petugas, Saksi melanjutkan laporannya ke Polres Rokan Hilir sehingga Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah 4 (empat) kali melakukan pengancaman terhadap Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 yakni pertama kali pada tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, saat Saksi Sukir tiba di rumahnya di Jalan Impah Kep. Teluk Berembun, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir setelah pulang bekerja tepatnya, Saksi mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dimana kaca jendela sebanyak 4 (empat) kusen sudah pecah dan 1 (satu) buah kipas angin sudah dalam keadaan rusak kemudian Saksi Sukiyem menghampiri Saksi Sukir menerangkan bahwa sebelumnya Terdakwa marah lalu merusak kaca jendela sebanyak 4 (empat) kusen dan 1 (satu) buah kipas angin menggunakan 1 (satu) buah kayu balok karena tidak mendapatkan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
- Selanjutnya yang kedua pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Sukiyem dengan berkata, “kalau gak bisa kasih yang kuminta kuhancurkan saja barang-barang mamak, kuhancurkan betul ini biar tau rasa kalian ya” namun karena Saksi Sukiyem tidak memiliki uang dan menolak hal tersebut sehingga Terdakwa menjadi emosi dan langsung merusak 1 (satu) unit lemari hias dengan cara Terdakwa dorong hingga jatuh lalu merusak 4 (empat) buah kursi plastik dengan cara Terdakwa banting ke lantai rumah.
- Selanjutnya yang ketiga pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saat Saksi Sukir tiba di rumahnya saat pulang bekerja, Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem bahwa ia menolak memberi uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa karena tidak ada uang sehingga membuat Terdakwa marah lalu memecahkan sebuah piring. Mendengar hal tersebut, Saksi Sukir kemudian menghampiri Terdakwa yang sedang tidur-tiduran di ruang tamu dan bertanya “tris kenapa kau memecahkan piring itu” namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung bangun dan menendang kipas angin yang berada di sampingnya dengan emosi. Selanjutnya Terdakwa memukul dinding rumah Saksi Sukir yang terbuat dari kayu triplek dengan tangannya, kemudian membanting 1 (satu) buah alat pemasak nasi, 1 (satu) buah blender merk Philip, 1 (satu) unit Televisi (TV) merk Sharp, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) buah kursi plastik, dan puluhan buah piring dan gelas ke lantai rumah. Setelah itu, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah kayu balok dan memukul kap/body 2 (dua) unit sepeda motor sehingga Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem merasa ketakutan.
- Selanjutnya yang keempat pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 15:30 WIB, Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah) kepada Saksi Sukiyem. Namun karena Saksi Sukiyem menolak memberikannya, hal tersebut memicu kemarahan Terdakwa kemudian Terdakwa segera menebas 500 (lima ratus) pokok bibit sawit milik Sukiyem dengan emosi menggunakan sebuah parang panjang.
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa membuat Saksi Sukir dan Saksi Sukiyem mengalami kerugian sekitar Rp. 16.500.000.- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |