Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-283/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan SMA Negeri 2 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kantin Sekolah SMA Negeri 2 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa keluar dari rumah dan berjalan berjalan melintasi Jalan SMA 2 Negeri 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang mana pada saat itu keadaan sekolah sepi karena dan pada saat itu cuaca sedang hujan. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung berfikir untuk melakukan pengambilan tanpa izin barang-barang yang ada disekolah SMA Negeri 2 karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang. Kemudian Terdakwa memanjat pagar sekolah SMA Negeri 2 lalu menuju ke kantin sekolah milik Saksi Lasmi Wati, sesampainya dikantin tersebut lalu Terdakwa berusaha masuk kedalam kantin sekolah dengan cara memanjat dari depan lalu merusak plafon kantin dengan cara memecahkan plafon yang terbuat dari triplek. Setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam kantin, kemudian terdakwa mengambil barang Saksi Lasmi Wati berupa : 3 (tiga) buah gas LPG 3 Kg, 1 (Satu)  buah blender merk Philip, 1 (satu) buah Kompor dua tungku merk Rinai, 1 (satu) buah Kompor, 1 (Satu) buah Tungku Merk Miyako dan 1 (satu) buah Tungku Merk Rinai. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut melalui tempat masuk Terdakwa sebelumnya dan menyembunyikan barang-barang tersebut di semak belukar yang ada dibelakang sekolah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lasmi Wati mengalami kerugian sebanyak Rp 2.700.000 ,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf  f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan SMA Negeri 2 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kantin Sekolah SMA Negeri 2 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB pada saat itu terdakwa keluar dari rumah kemudian berjalan disekitaran Jalan SMA 2 Negeri 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat itu sedang hujan, Kemudian Terdakwa Tidak memiliki uang lalu langsung berfikir untuk melakukan pencurian disekolah SMA Negeri 2 dan langsung menuju sekolah yang keadaan nya Sepi lalu Terdakwa memanjat Pagar sekolah SMA Negeri 2 lalu menuju kekantin Sekolah milik Saksi Lasmi Wati sesampainya dikantin tersebut lalu terdakwa memanjat Kantin sekolah lalu Terdakwa memanjat Pelafon dari depan lalu masuk kedalam kantin dengan cara merusak pelafon kantin dengan cara memecahkan plafon yang terbuat dari triplek lalu berhasil masuk kedalam kantin kemudian terdakwa mengambil barang Saksi Lasmi Wati berupa : 3 (tiga) buah gas LPG 3 Kg, 1 (Satu)  buah blender merk Philip, 1 (satu) buah Kompor dua tungku merk Rinai, 1 (satu) buah Kompor, 1 (Satu) buah Tungku Merk Miyako dan 1 (satu) buah Tungku Merk Rinai Setelah Berhasil Terdakwa mengeluarkan barang barang tersebut melalui Plafon yang sudah rusak lalu barang barang tersebut terdakwa sembunyikan di semak belukar yang ada dibelakang sekolah.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual tabung gas sebanyak 3 buah Gas Lpg kepada teman terdakwa yaitu sdr Topik (DPO) dengan harga Rp.50.000 (lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lasmi Wati mengalami kerugian sebanyak Rp 2.700.000 ,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya