INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Rhl | Kelompok tani tiur ganda cidur permai | 1.PT Tor Ganda 2.Kelompok Tani Pola Pir Cidur |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Rokan Hilir berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit objek perkara serta tidak menyerahkan bagian hasil kebun sebesar 40% kepada Penggugat, termasuk menyerahkan pengelolaan dan/atau penguasaan lahan kebun kelapa sawit seluas ±69,40 Ha kepada Tergugat II tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai, mengelola, dan mengambil hasil panen kebun kelapa sawit objek perkara tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Kesepakatan Bersama tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penguasaan, pengelolaan, dan pemanenan di atas lahan kebun kelapa sawit objek perkara;
7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik lahan kebun kelapa sawit seluas ±69,40 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat apa pun;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sejumlah yang akan dibuktikan di persidangan dan/atau sejumlah yang ditentukan oleh Majelis Hakim;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sejumlah yang patut dan adil menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
