Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
1.AJI SURIZAL Alias RIZAL Bin ROSMANTO
2.HERIANTO Alias HERI Bin SUJUR HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-377/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SURIZAL Alias RIZAL Bin ROSMANTO[Penahanan]
2HERIANTO Alias HERI Bin SUJUR HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       KESATU :

      

--------------Bahwa ia Terdakwa I AJI SURIZAL Alias RIZAL Bin ROSMANTO Bersama sama dengan Terdakwa II HERIANTO Alias HERI Bin SUJUR HIDAYAT Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Dusun Suka Maju Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya DiKebun Milik Warga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dijalan Dusun Suka Maju Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu, Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Ronal Siregar bersama sama Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto alias Rahman (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada pukul 18.00 Wib saksi Ronal Siregar bersama sama Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto alias Rahman (Masing-Masing Anggota Polres Rohil)  berhasil mengamankan Terdakwa I AJI SURIZAL Alias RIZAL Bin ROSMANTO Bersama sama dengan Terdakwa II HERIANTO Alias HERI Bin SUJUR HIDAYAT di Dusun Suka Maju Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya DiKebun Milik Warga Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125, 1 (Satu) Buah Dompet warna Coklat, 1 ( satu) unit Handphone android Oppo Warna merah, 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo Warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah Kotak rokok Gudang Garam yang diakui barang bukti tersebut milik para terdakwa, Selanjutnya Para terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dilakukan introgasi terhadap para terdakwa terhadap terdakwa I Aji Surizal Alias Rizal Bin Rosmanto mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu shabu dari terdakwa II Herianto Alias Heri Bin Sujur Hidayat dengan cara membeli, sedangkan terhadap terdakwa II mengakui disuruh oleh sdr Jalal Alias Bogel untuk mengantarkan Narkotika Pesanan terdakwa I Aji Surizal Alias Rizal Bin Rosmanto.
  •  Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu shabu.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0444/NNF/2024  tanggal 29 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0696/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST,M.T,M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 20/10278/2024 tanggal 24 Februari 2024 ditimbang dan ditandatangani Oleh WINDFRID T telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 2,70 (Dua Koma Tujuh Puluh) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :             

--------------Bahwa ia Terdakwa I AJI SURIZAL Alias RIZAL Bin ROSMANTO Bersama sama dengan Terdakwa II HERIANTO Alias HERI Bin SUJUR HIDAYAT. Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Dusun Suka Maju Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya DiKebun Milik Warga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Berawal pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dijalan Dusun Suka Maju Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu, Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Ronal Siregar bersama sama Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto alias Rahman (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada pukul 18.00 Wib saksi Ronal Siregar bersama sama Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto alias Rahman (Masing-Masing Anggota Polres Rohil)  berhasil mengamankan Terdakwa I AJI SURIZAL Alias RIZAL Bin ROSMANTO Bersama sama dengan Terdakwa II HERIANTO Alias HERI Bin SUJUR HIDAYAT di Dusun Suka Maju Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya DiKebun Milik Warga Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Bungkus Plastik Bening berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125, 1 (Satu) Buah Dompet warna Coklat, 1 ( satu) unit Handphone android Oppo Warna merah, 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo Warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah Kotak rokok Gudang Garam yang diakui barang bukti tersebut milik para terdakwa, Selanjutnya Para terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0444/NNF/2024  tanggal 29 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0696/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST,M.T,M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 20/10278/2024 tanggal 24 Februari 2024 ditimbang dan ditandatangani Oleh WINDFRID T telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 2,70 (Dua Koma Tujuh Puluh) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya