Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2025/PN Rhl 1.ARIO KIRANA WELPY
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.SURYA ANANDA, SH
RAHMAD IRFANSYAH HASIBUAN Alias Rahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-306/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO KIRANA WELPY
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD IRFANSYAH HASIBUAN Alias Rahmad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----------- Bahwa  Terdakwa RAHMAD IRFANSYAH HASIBUAN Alias Rahmad pada hari Rabu  tanggal 26 Februari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Feruari tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di jalan lintas Riau Sumut Balam KM.37 RT 001 / RW005 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum

 yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 26 Februari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB terdakwa pergi berteduh dikarenakan cuaca hujan disebuah warung yang beralamat di jalan lintas Riau Sumut Balam KM.37 RT 001 / RW005 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya terdakwa  melihat sebuah motor honda scoopy BM 4706 NF dengan kunci kontak tergantung yang sedang parkir di tepi jalan tepatnya di depan sebuah ruko , selanjutnya terdakwa memantau keadaan sekitar , setelah merasa aman dan tidak ada orang , terdakwa mendekati sepeda motor honda scoopy BM 4706 NF tersebut selanjutnya terdakwa menghidupkan stop kontak dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di jalan Cik Ditiro Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 februari 2025 sekira pukul 19:00 WIB , terdakwa menjumpai AMIR (DPO) yang beralamat di Kelurahan Kampung baru Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara dan menggadai Motor honda scopy BM 4076 NF tersebut dengan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan AMIR (DPO) pun menyetujuinya , setelah menerima uang tersebut terdakwa lalu berangkat kembali kerumah terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Reval Realdi Alias Bin Mustawir untuk mengambil sepeda motor honda scoopy BM 4076 NF

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Reval Realdi Alias Bin Mustawir mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya