Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.NADINI CISTA, S.H.
3.ARIO KIRANA WELPY
DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-414/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2NADINI CISTA, S.H.
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU :

-----------Bahwa terdakwa DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA bersama-sama saudara WANDA (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu lain dibulan April 2025, bertempat di Jalan M 7, Blok C 35 Abdeling 3 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa bersama-sama saudara WANDA (belum tertangkap)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu lain dibulan April 2025, bertempat di Jalan M 7, Blok C 35 Abdeling 3 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa bersama saudara WANDA (belum tertangkap) berangkat menuju ke area perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan M 7, Blok C 35 Abdeling 3 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, setibanya diareal tersebut selanjutnya terdakwa bersama saudara WANDA (belum tertangkap) tanpa seizin PT. Jatim Jaya Perkasa mengambil brondolan kelapa sawit di bawah pohon kelapa sawit dengan menggunakan gancu, dan di bekas TPH / (Tempat penumpukan hasil) Sawit, setelah selesai mengambil brondolan di TPH tersebut kemudian terdakwa pergi ke blok 2 sedangkan saudara WANDA pergi ke blok 1, kemudian ketika sedang memikul karung yang berisikan brondolan tersebut tiba-tiba datang security PT. Jatim Jaya Perkasa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolsek kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian berupa 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit.-----------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya