Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Genta patri putra, SH
SELAMET HERDIAN Alias SELAMET Bin RASLAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 403/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-487/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET HERDIAN Alias SELAMET Bin RASLAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

---- Bahwa Terdakwa SELAMET HERDIAN Alias SELAMET Bin RASLAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Dusun Sukajadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan atau penadahan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang merupakan tempat usaha pembelian brondolan sawit yang beralamat di Dusun Sukajadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit dari warga setempat yang datang kerumah Terdakwa yang mana karung goni berisi brondolan kelapa sawit yang dijual oleh warga setempat terdapat tulisan PTPN V

 

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB warga setempat kembali menjual brondolan buah kelapa sawit yang karung goni nya bertuliskan PTPN V kepada Terdakwa

 

  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, dikarenakan muatan brondolan buah kelapa sawit sudah penuh, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju PKS (Perkebunan Kelapa Sawit) KARYA ABADI untuk menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up BM 9253 AH warna hitam bermuatan 11 (sebelas) karung goni yang mana keseluruhan karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut bertuliskan PTPN V, kemudian pada saat Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Perkebunan Kelapa Sawit Karya Abadi, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh Bhabinkamtipmas Perkebunan Tanjung Medan, selanjutnya Bhabinkamtipmas mengubungi saksi PAHRIZAL Alias IZAL untuk mengecek apakah benar goni yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berada di mobil pick up yang dikendarai Terdakwa adalah milik PTPN IV REGIONAL III setelah itu saksi PAHRIZAL Alias IZAL melakukan pengecekan terhadap brondolan sawit yang dibawa Terdakwa dan benar bahwa goni yang berisikan brondolan kelapa sawit tersebut milik PTPN IV REGIONAL III. Selanjutnya digali informasi dari Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa brondolan sawit bertuliskan PTPN V milik PTPN IV REGIONAL III tersebut Terdakwa beli dari warga setempat yang menjualnya kepada Terdakwa, dan Terdakwa telah menjalankan usaha jual-beli brondolan buah kelapa sawit ini selama 6 (bulan) lamanya

 

  • Bahwa Terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit dalam karung goni yang bertuliskan PTPN V adalah agar Terdakwa dapat menjualnya kembali dan mendapatknan keuntungan

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya