Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa WIDODO Alias WIWID pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lorong Sepakat, kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Lorong Sepakat, kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan melakukan Penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 00.00 WIB Saksi ANDRI FADLI dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/Anggota kepolisian sektor Simpang Kanan) segera menuju Lokasi. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib Saksi Penangkap sampai di rumah terdakwa WIDODO Alias WIWID, saat saksi penangkap akan masuk rumah, Terdakwa melarikan diri dan segera dikejar serta diamankan oleh Saksi ANDRI untuk kemudian dibawa Kembali kerumah. Sesampainya di rumah dengan didampingi oleh RT setempat Saksi SUTRISMAN dan mertua Terdakwa yaitu Saksi PARDI dengan menunjukkan surat perintah tugas dan dilakukan penggeledahan dirumah tempat Terdakwa tinggal itu dan di halaman rumah ditemukan dompet warna putih milik terdakwa yang berisikan 2 (dua) paket bening berisikan narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) palstik bening kosong serta 1 (satu) buah timbangan digital, selain itu dikamar tidur terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah dompet merah berisikan uang tunai Rp 1.000.000,- yang saat ditanyakan oleh Saksi FEBRI KURNIAWAN terdakwa WIDODO mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya dan uang Rp 1.000.000,- itu adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Saat Ditanyakan Saksi ANDRI Terdakwa menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr SUPRIANTO (DPO) pada hari minggu tanggal 9 Juni 2024 dengan membeli sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa pecah-pecah ke plastik paket kecil untuk dijual Kembali, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian sektor Simpang Kanan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 022/BB/VI/14325/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARIE SUSETYO sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian Bagan Batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
2 (dua) paket bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,40 gram
|
0,20 gram
|
0,20 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1478/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2256/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa WIDODO Alias WIWID WIWID pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lorong Sepakat, kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Lorong Sepakat, kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan melakukan Penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 00.00 WIB Saksi ANDRI FADLI dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/Anggota kepolisian sektor Simpang Kanan) segera menuju Lokasi. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib Saksi Penangkap sampai di rumah terdakwa WIDODO Alias WIWID, saat saksi penangkap akan masuk rumah, Terdakwa melarikan diri dan segera dikejar serta diamankan oleh Saksi ANDRI untuk kemudian dibawa Kembali kerumah. Sesampainya di rumah dengan didampingi oleh RT setempat Saksi SUTRISMAN dan mertua Terdakwa yaitu Saksi PARDI dengan menunjukkan surat perintah tugas dan dilakukan penggeledahan dirumah tempat Terdakwa tinggal itu dan di halaman rumah ditemukan dompet warna putih milik terdakwa yang berisikan 2 (dua) paket bening berisikan narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) palstik bening kosong serta 1 (satu) buah timbangan digital, selain itu dikamar tidur terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah dompet merah berisikan uang tunai Rp 1.000.000,- yang saat ditanyakan oleh Saksi FEBRI KURNIAWAN terdakwa WIDODO mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Saat Ditanyakan Saksi ANDRI Terdakwa menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr SUPRIANTO (DPO) pada hari minggu tanggal 9 Juni 2024 sebanyak 2 (dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 022/BB/VI/14325/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARIE SUSETYO sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian Bagan Batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
2 (dua) paket bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,40 gram
|
0,20 gram
|
0,20 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1478/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2256/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |