INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2025/PN Rhl | NUR HABIBAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | ? PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama di Akta Kelahiran Nomor : 11356/PCS/2009, Kartu Keluarga (KK) No.1407040303210006 ? dan E-KTP dengan NIK: 1407045008970005 ? ?Serta Perubahan Nama ?Orang Tua ?Pada Kartu ?Keluarga (KK) No.1407040303210006 ?dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 11356/PCS/2009? dari Nur Habibah Dengan Nama Ayah Ahmad Raja Guk Guk ? menjadi Nur Habibah Raja Guk-Guk Dengan Nama Ayah Ahmat Raja Guk-Guk? ? ?;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |