Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap Tersangka RIMMAYANA Br NAINGGOLAN dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana telah diuraikan didalam analisa kasus dan analisa yuridis dan juga berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi dengan cara melawan hukum
Oleh karena itu, Penyidik berpendapat bahwa Tersanka RIMMAYANA Br NAINGGOLAN dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana |