| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin Alm. ABDUL KARIM, bersama-sama dengan terdakwa II ANGGA PRANATA Alias ANGGA Bin SAHARUDDIN dan sdr. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi (telah meninggal dunia) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi menghubungi terdakwa II bermaksud untuk mengajak terdakwa II mengambil kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berlokasi di Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa II pergi menjemput sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi dirumahnya yang terletak tidak jauh dari rumah terdakwa II, setelah bertemu, terdakwa II dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi, pergi menuju ke warung milik orang tua terdakwa II, setibanya diwarung terdakwa II dihubungi oleh terdakwa terdakwa I untuk menanyakan keberadaan terdakwa II, dijelaskan terdakwa II bahwa ia sedang berada di warung milik orang tuanya dan hendak mengambil kabel milik PT. PHR, kemudian terdakwa I mengatakan “kok gak ngajak-ngajak?”, kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk datang kewarung orang tuanya, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi pergi bergerak menuju Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa II dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi langsung masuk kedalam pagar travo dengan tujuan untuk memotong kabel tembaga dengan menggunakan gergaji besi yang berada dibawah sedangkan terdakwa I berada diluar untuk memantau keadaan sekitar, pada saat berada didalam pagar sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi memanjat tiang trafo untuk memotong kabel tembaga yang berada diatas tiang trafo tiba-tiba sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi, salah memegang kabel hingga sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi kesengat listri dari aliran listrik tiang trafo tersebut yang membuat sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi jatuh seketika dari tiang trafo, melihat hal tersebut terdakwa I terdakwa II merasa panik ketakutan dan langsung menghampiri sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi yang sudah terbaring meninggal dunia dengan badan dipenuhi asap serta berlumuran darah, kemudian terdakwa II menghubungi pamannya yang bernama saksi Parlindungan Alias Parlin untuk memberitahukan kejadian tersebut tidak lama kemudian datang saksi Parlindungan Alias Parlin untuk melihat, karena saksi Parlindungan Alias Parlin tidak berani memegang badan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi yang masih berasap, kemudian para terdakwa berinisiatif memindahkan badan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi tersebut dengan cara menarik pakaian sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi ke perkebunan sawit masyarakat yang tidak jauh dari lokasi trafo milik PT. PHR tersebut, setelah itu terdakwa II merasa bingung, ketakutan dan trauma sehingga terdakwa kabur melarikan diri meninggal terdakwa I dilokasi.
- Bahwa para terdakwa dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi tidak memiliki izin untuk mengambil kabel tembaga dari trafo di Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tersebut dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp8.088.984 (delapan juta delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin Alm. ABDUL KARIM, bersama-sama dengan terdakwa II ANGGA PRANATA Alias ANGGA Bin SAHARUDDIN dan sdr. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi (telah meninggal dunia) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, buka semata-mata atas kehendaknya sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi menghubungi terdakwa II bermaksud untuk mengajak terdakwa II mengambil kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berlokasi di Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa II pergi menjemput sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi dirumahnya yang terletak tidak jauh dari rumah terdakwa II, setelah bertemu, terdakwa II dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi, pergi menuju ke warung milik orang tua terdakwa II, setibanya diwarung terdakwa II dihubungi oleh terdakwa terdakwa I untuk menanyakan keberadaan terdakwa II, dijelaskan terdakwa II bahwa ia sedang berada di warung milik orang tuanya dan hendak mengambil kabel milik PT. PHR, kemudian terdakwa I mengatakan “kok gak ngajak-ngajak?”, kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk datang kewarung orang tuanya, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi pergi bergerak menuju Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa II dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi langsung masuk kedalam pagar travo dengan tujuan untuk memotong kabel tembaga dengan menggunakan gergaji besi yang berada dibawah sedangkan terdakwa I berada diluar untuk memantau keadaan sekitar, pada saat berada didalam pagar sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi memanjat tiang trafo untuk memotong kabel tembaga yang berada diatas tiang trafo tiba-tiba sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi, salah memegang kabel hingga sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi kesengat listri dari aliran listrik tiang trafo tersebut yang membuat sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi jatuh seketika dari tiang trafo, melihat hal tersebut terdakwa I terdakwa II merasa panik ketakutan dan langsung menghampiri sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi yang sudah terbaring meninggal dunia dengan badan dipenuhi asap serta berlumuran darah, kemudian terdakwa II menghubungi pamannya yang bernama saksi Parlindungan Alias Parlin untuk memberitahukan kejadian tersebut tidak lama kemudian datang saksi Parlindungan Alias Parlin untuk melihat, karena saksi Parlindungan Alias Parlin tidak berani memegang badan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi yang masih berasap, kemudian para terdakwa berinisiatif memindahkan badan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi tersebut dengan cara menarik pakaian sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi ke perkebunan sawit masyarakat yang tidak jauh dari lokasi trafo milik PT. PHR tersebut, setelah itu terdakwa II merasa bingung, ketakutan dan trauma sehingga terdakwa kabur melarikan diri meninggal terdakwa I dilokasi.
- Bahwa para terdakwa dan sdr. Alm. Muhammad Fahrurozi Alisa Rezi tidak memiliki izin untuk mengambil kabel tembaga dari trafo di Lokasi Pinang 53, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tersebut dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp8.088.984 (delapan juta delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |