| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ROY SEMBIRING Alias POLA, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pembangunan Prumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagam Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah milik Sdr.FIRMANSYAH ALAMSYAH, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.30 WIB saksi SAMINI sedang keluar rumah yang berada di Jalan Bukit Pembangunan Prumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, untuk menuju ke kamar mandi kemudian saksi SAMINI melihat terdakwa ROY SEMBIRING Alias POLA keluar dari rumah milik Sdr.FIRMANSYAH ALAMSYAH dengan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi HERI IRWANSYAH datang kerumah sdr.FIRMANSYAH ALAMSYAH yang berada di Jalan Bukit Pembangunan Prumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan melihat pintu telah terbuka dengan kondisi telah dicongkel menggunakan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan lapis lakban hitam, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SUMINI dan saksi SUMINI mengatakan “PADA JAM 04.30 WIB ADA SEORANG LAKI-LAKI YANG MENDORONG SEPEDA MOTOR ITU, AKU GAK KENAL ORANGNYA TAPI TANDA WAJAHNYA SEPERTI APA” kemudian saksi HERI IRWANSYAH memberikan informasi kepada teman-teman saksi HERI IRWANSYAH, selanjutnya pada tangal 19 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi HERI IRWANSYAH mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah terdakwa kemudian saksi menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi SUHENDRIK SYAHPUTRA kemudian bertemu dengan terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi HERI IRWANSYAH dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut kemudian saksi HERI IRWANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke polsek bagan sinembah.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru adalah milik saksi HERI IRWANSYAH, dan saksi HERI IRWANSYAH tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi HERI IRWANSYAH mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ROY SEMBIRING Alias POLA, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pembangunan Prumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagam Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah milik Sdr.FIRMANSYAH ALAMSYAH, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.30 WIB saksi SAMINI sedang keluar rumah yang berada di Jalan Bukit Pembangunan Prumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, untuk menuju ke kamar mandi kemudian saksi SAMINI melihat terdakwa ROY SEMBIRING Alias POLA keluar dari rumah milik Sdr.FIRMANSYAH ALAMSYAH dengan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi HERI IRWANSYAH datang kerumah sdr.FIRMANSYAH ALAMSYAH yang berada di Jalan Bukit Pembangunan Prumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan melihat pintu telah terbuka dengan kondisi telah dicongkel menggunakan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan lapis lakban hitam, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SUMINI dan saksi SUMINI mengatakan “PADA JAM 04.30 WIB ADA SEORANG LAKI-LAKI YANG MENDORONG SEPEDA MOTOR ITU, AKU GAK KENAL ORANGNYA TAPI TANDA WAJAHNYA SEPERTI APA” kemudian saksi HERI IRWANSYAH memberikan informasi kepada teman-teman saksi HERI IRWANSYAH, selanjutnya pada tangal 19 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi HERI IRWANSYAH mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah terdakwa kemudian saksi menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi SUHENDRIK SYAHPUTRA kemudian bertemu dengan terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi HERI IRWANSYAH dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut kemudian saksi HERI IRWANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke polsek bagan sinembah.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru adalah milik saksi HERI IRWANSYAH, dan saksi HERI IRWANSYAH tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi HERI IRWANSYAH mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |