Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Genta patri putra, SH
3.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
NURMAN KOTO Alias KOTO Bin RAMZIL HUDA KOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 491/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-586/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Genta patri putra, SH
3Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAN KOTO Alias KOTO Bin RAMZIL HUDA KOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa NURMAN KOTO Alias KOTO Bin RAMZIL HUDA KOTO bersama-sama dengan sdr. Mamin (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Perkebunan Sawit milik PT. Tunggal Mitra di Blok G30 Divisi IV PT. Tunggal Mitra, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Mamin sedang duduk mengobrol di sebuah warung saat itu sdr. Mamin mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra setelah bersepakat, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Mamin langsung menuju kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit egrek, selanjutnya terdakwa dan sdr. Mamin langsung menuju lokasi perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra yang beralamat  di Blok G30 Divisi IV PT. Tunggal Mitra, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R, sesampainya dilokasi sekira 13.00 WIB terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan sdr. Mamin bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa panen, setelah terkumpul sebanyak 60 (enam puluh) tandan buah segar kelapa sawit, selanjutnya terdakwa menghubungi toke/pembeli buah kelapa sawit yang bernama sdr. Sugi (DPO) dengan mengatakan “ada mobil dirumah gi” dijawab sdr. Sugi “ada”, kemudian terdakwa memerintahkan sdr. Mamin untuk menjemput sdr. Sugi agar lokasi penjemputan tidak salah lokasi, tidak berapa lama kemudian datanglah Mobil Suzuki Carry berwarna hitam yang di kendarai oleh anggota kerja sdr. Sugi bersama dengan sdr. Mamin, setelah mobil tersebut terparkir didekat tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama sdr. Mamin memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil, dan setelah selesai sdr. Mamin bersama dengan supir mobil anggota kerja sdr. Sugi langsung berangkat menuju kerumah sdr. Sugi sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, tak berapa lama kemudian terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang Anggota TNI, sedangkan mobil Suzuki Carry tetap berjalan dan dikejar oleh salah satu anggota TNI tersebut, namun sdr. Mamin serta supir mobil Suzuki Carry tersebut berhasil melarikan diri sedangkan mobil Suzuki Carrynya ditinggal bersama dengan muatan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Mamin (DPO) tidak memilik izin untuk masuk dan memanen buah kelapa sawit  dari PT. Tunggal Mitra sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO), saksi Johni Alias Acong mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa NURMAN KOTO Alias KOTO Bin RAMZIL HUDA KOTO bersama-sama dengan sdr. Mamin (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Perkebunan Sawit milik PT. Tunggal Mitra di Blok G30 Divisi IV PT. Tunggal Mitra, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Mamin sedang duduk mengobrol di sebuah warung saat itu sdr. Mamin mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra setelah bersepakat, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Mamin langsung menuju kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit egrek, selanjutnya terdakwa dan sdr. Mamin langsung menuju lokasi perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra yang beralamat  di Blok G30 Divisi IV PT. Tunggal Mitra, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R, sesampainya dilokasi sekira 13.00 WIB terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan sdr. Mamin bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa panen, setelah terkumpul sebanyak 60 (enam puluh) tandan buah segar kelapa sawit, selanjutnya terdakwa menghubungi toke/pembeli buah kelapa sawit yang bernama sdr. Sugi (DPO) dengan mengatakan “ada mobil dirumah gi” dijawab sdr. Sugi “ada”, kemudian terdakwa memerintahkan sdr. Mamin untuk menjemput sdr. Sugi agar lokasi penjemputan tidak salah lokasi, tidak berapa lama kemudian datanglah Mobil Suzuki Carry berwarna hitam yang di kendarai oleh anggota kerja sdr. Sugi bersama dengan sdr. Mamin, setelah mobil tersebut terparkir didekat tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama sdr. Mamin memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil, dan setelah selesai sdr. Mamin bersama dengan supir mobil anggota kerja sdr. Sugi langsung berangkat menuju kerumah sdr. Sugi sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, tak berapa lama kemudian terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang Anggota TNI, sedangkan mobil Suzuki Carry tetap berjalan dan dikejar oleh salah satu anggota TNI tersebut, namun sdr. Mamin serta supir mobil Suzuki Carry tersebut berhasil melarikan diri sedangkan mobil Suzuki Carrynya ditinggal bersama dengan muatan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Mamin (DPO) tidak memilik izin untuk masuk dan memanen buah kelapa sawit  dari PT. Tunggal Mitra sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO), saksi Johni Alias Acong mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya