Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.Hade Rachmat Daniel
RIKI ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin SAWALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 479/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-575/L.4.20/Eoh.2/09/2204
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin SAWALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RIKI ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin SAWALUDDIN bersama-sama dengan sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Gudang Pupuk yang beralamat di Kebun Cibaliung, Divisi IV, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan sambil membawa 2 (dua) unit tangga yang terbuat dari alumnium pergi menuju ke sebuah Gudang Pupuk milik PT Salim Ivomas Pratama yang beralamat di Kebun Cibaliung, Divisi IV, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 01.30 WIB terdakwa, sdr. Odi dan sdr, Danu sampai digudang kemudian terdakwa dan sdr. Odi langsung mendirikan tangga yang terbuat dari Alumnium tersebut ke dinding belakang gudang pupuk, selanjutnya sdr. Danu langsung menaiki tangga tersebut setelah sampai diatas gudang, terdakwa dan sdr. Odi membantu sdr. Danu untuk mengangkat tangga yang satu lagi untuk memasukannya kedalam gudang melalui jendela yang ada diatas gudang tersebut, setelah itu sdr. Danu masuk kedalam gudang pupuk melalui jendela dan turun menggunakan tangga tersebut disusul oleh terdakwa bersama dengan sdr. Odi, selanjutnya setelah berada didalam gudang pupuk milik PT Salim Ivomas Pratama tersebut terdakwa, sdr. Odi dan sdr. Danu masing-masing langsung mengangkat 1 (satu) goni berisikan pupuk jenis Phonika seberat 50 kg (lima pulih kilogram) dan membawa keluar dari gudang pupuk melalui tangga secara berulang hingga terdakwa, sdr. Odin dan sdr. Danu berhasil mengumpulkan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) goni berisikan pupuk jenis Phonika, setelah berhasil mengambil 27 (dua puluh tujuh) goni berisikan pupuk jenis Phonika milik PT Salim Ivomas Pratama selanjutnya terdakwa, sdr. Odi dan sdr. Danu menyembunyikannya ke kebun Cibaliung serta menutupi dengan pelepah sawit, untuk selanjutnya dijual kepada sdr. Ramot (DPO) seharga Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa, sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO) tidak memilik izin untuk masuk kedalam gudang pupuk dan mengambil 27 (dua puluh tujuh) goni berisikan pupuk jenis Phonika dari PT. Salim Ivomas Pratama sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO), PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 22.950.000 (dua puluh dua sembila ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RIKI ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin SAWALUDDIN bersama-sama dengan sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Gudang Pupuk yang beralamat di Kebun Cibaliung, Divisi IV, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan sambil membawa 2 (dua) unit tangga yang terbuat dari alumnium pergi menuju ke sebuah Gudang Pupuk milik PT Salim Ivomas Pratama yang beralamat di Kebun Cibaliung, Divisi IV, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 01.30 WIB terdakwa, sdr. Odi dan sdr, Danu sampai digudang kemudian terdakwa dan sdr. Odi langsung mendirikan tangga yang terbuat dari Alumnium tersebut ke dinding belakang gudang pupuk, selanjutnya sdr. Danu langsung menaiki tangga tersebut setelah sampai diatas gudang, terdakwa dan sdr. Odi membantu sdr. Danu untuk mengangkat tangga yang satu lagi untuk memasukannya kedalam gudang melalui jendela yang ada diatas gudang tersebut, setelah itu sdr. Danu masuk kedalam gudang pupuk melalui jendela dan turun menggunakan tangga tersebut disusul oleh terdakwa bersama dengan sdr. Odi, selanjutnya setelah berada didalam gudang pupuk milik PT Salim Ivomas Pratama tersebut terdakwa, sdr. Odi dan sdr. Danu masing-masing langsung mengangkat 1 (satu) goni berisikan pupuk jenis Phonika seberat 50 kg (lima pulih kilogram) dan membawa keluar dari gudang pupuk melalui tangga secara berulang hingga terdakwa, sdr. Odin dan sdr. Danu berhasil mengumpulkan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) goni berisikan pupuk jenis Phonika, setelah berhasil mengambil 27 (dua puluh tujuh) goni berisikan pupuk jenis Phonika milik PT Salim Ivomas Pratama selanjutnya terdakwa, sdr. Odi dan sdr. Danu menyembunyikannya ke kebun Cibaliung serta menutupi dengan pelepah sawit, untuk selanjutnya dijual kepada sdr. Ramot (DPO) seharga Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa, sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO) tidak memilik izin untuk masuk kedalam gudang pupuk dan mengambil 27 (dua puluh tujuh) goni berisikan pupuk jenis Phonika dari PT. Salim Ivomas Pratama sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Odi (DPO) dan sdr. Danu (DPO), PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 22.950.000 (dua puluh dua sembila ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya