INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl | Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) | Herry Kurniawan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM.
DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2. Menyatakan alat bukti sah dan memiliki kekuatan bukti hukum.
3. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bidang lingkungan hidup.
4. Menghukum : Memerintahkan Tergugat supaya melakukan penebangan atas pohon kebun kelapa sawitnya dengan luasan 80 Ha Terletak di Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Riau.
5. Menghukum : Tergugat untuk menyetorkan dana reboisasi kepada Negara sebesar Rp.4.725.360.000/Empat Milyard Tujuh Ratus Dua Lima Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah sebagaimana sudah tersiratkan diangka 6 atas jenis tanaman setelah Putusan.
6. Menyatakan : Perkara aquo dirampas untuk Negara.
7. Menyatakan : Status Quo sah dan.berharga.
8. Menyatakan :Kawasan Hutan Mahato/Tahura Ds Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Riau memiliki nilai keutuhan dan kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam bentuk apapun dan serta harus dipertahan keberadaannya.
9. Menghukum Tergugat tunduk pada Putusan.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Dan a t a u ;
Memberikan Putusan seadilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
