Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
LEOZI Als OZI Bin GUNTUR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-382L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEOZI Als OZI Bin GUNTUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa LEOZI Als OZI Bin GUNTUR (Alm), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Inpres Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri 014 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa sampai di  Sekolah Dasar Negeri 014 yang beralamat di Jalan Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa melihat keadaan di sekitaran Sekolah Dasar Negeri 014 sepi lalu Terdakwa yang sebelumnya sudah mempersiapkan 1 (satu) buah kunci inggris dan obeng langsung menuju ke gerbang depan sekolah dengan niatan untuk mengambil barang-barang yang ada di Sekolah Dasar Negeri 014. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam halaman sekolah dengan cara memanjat gerbang depan sekolah kemudian menuju ke ruangan guru yang terdapat di dalam Sekolah Dasar Negeri 014 tersebut dengan melewati ruangan penjaga sekolah yang pada saat itu sedang tertidur.
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan guru di Sekolah Dasar Negeri 014 dengan cara merusak engsel kunci gembok dengan menggunakan kunci inggris dengan cara dipukul hingga rusak dan terbuka kemudian terdakwa membuka paksa handle pintu dengan menggunakan obeng dengan cara mencongkel. Setelah pintu terbuka terdakwa langung masuk ke ruang guru tersebut kemudian mengambil 1 (satu) unit TV merek Sanyo, 1 (satu) unit infokus, 9 (Sembilan) unit tab android merek evercross, 2 (dua) unit laptop merek Acer dan 1 (satu) unit speaker aktif dari SD Negeri 14 Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan keseluruhan barang barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam karung yang Terdakwa temukan di dalam ruang guru lalu Terdakwa angkat bergantian  keluar melalui pintu yang dirusak oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang berharga milik dari SD Negeri 14 Kep. Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan SD Negeri 14 Kep. Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh Zulpikar, S.Pd,SD mengalami kerugian sebesar Rp. 14. 982.000 (empat belas juta Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa LEOZI Als OZI Bin GUNTUR (Alm), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Inpres Kep. Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri 014 Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa sampai di  Sekolah Dasar Negeri 014 yang beralamat di Jalan Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa melihat keadaan di sekitaran Sekolah Dasar Negeri 014 sepi lalu Terdakwa yang sebelumnya sudah mempersiapkan 1 (satu) buah kunci inggris dan obeng langsung menuju ke gerbang depan sekolah dengan niatan untuk mengambil barang-barang yang ada di Sekolah Dasar Negeri 014. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam halaman sekolah dengan cara memanjat gerbang depan sekolah kemudian menuju ke ruangan guru yang terdapat di dalam Sekolah Dasar Negeri 014 tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan guru di Sekolah Dasar Negeri 014 dengan cara merusak engsel kunci gembok dengan menggunakan kunci inggris dengan cara dipukul hingga rusak dan terbuka kemudian terdakwa membuka paksa handle pintu dengan menggunakan obeng dengan cara mencongkel. Setelah pintu terbuka terdakwa langung masuk ke ruang guru tersebut kemudian mengambil 1 (satu) unit TV merek Sanyo, 1 (satu) unit infokus, 9 (Sembilan) unit tab android merek evercross, 2 (dua) unit laptop merek Acer dan 1 (satu) unit speaker aktif dari SD Negeri 14 Kepenghuluan Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan keseluruhan barang barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam karung yang Terdakwa temukan di dalam ruang guru lalu Terdakwa angkat bergantian  keluar melalui pintu yang dirusak oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang berharga milik dari SD Negeri 14 Kep. Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan SD Negeri 14 Kep. Labuhan tangga besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir mengalami kerugian sebesar Rp. 14. 982.000 (empat belas juta Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).    

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya