Dakwaan |
DAKWAAN
Primair :
--------Bahwa Terdakwa EL WENDI WARUWU Alias BIGEL pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 22.30 saksi RISKY SINAGA Alias RISKY sedang melintas di daerah jalan Lancang kuning dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau, kemudian Terdakwa EL WENDI WARUWU Alias BIGEL memanggil dan mengajak saksi RISKY SINAGA Alias RISKY ke pasar malam yang beralamat di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara kilometer 1 Bagan Batu untuk bermain wahana disana, setelah itu Terdakwa mengajak saksi RISKY SINAGA Alias RISKY ke Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepat di depan sebuah warung Miso, Terdakwa meminjam kepada saksi RISKY SINAGA Alias RISKY 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY dengan alasan untuk mencari temannya yang bernama KOBRA, kemudian saksi RISKY SINAGA Alias RISKY meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa, namun setelah itu Terdakwa tidak kunjung kembali untuk mengembalikan Motor saksi RISKY SINAGA Alias RISKY.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. INDRA (DPO) membawa 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY ke Jalan Kampung Baru, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara, kemudian Terdakwa dan sdr. INDRA (DPO) menjual 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY kepada sdr. UDIN (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. INDRA (DPO) dan sisanya untuk Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EL WENDI WARUWU Alias BIGEL yang melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY, mengakibatkan saksi RISKY SINAGA Alias RISKY mengalami kerugian material sebesar ±Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
--------Bahwa Terdakwa EL WENDI WARUWU Alias BIGEL pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 22.30 saksi RISKY SINAGA Alias RISKY sedang melintas di daerah jalan Lancang kuning dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau, kemudian Terdakwa EL WENDI WARUWU Alias BIGEL memanggil dan mengajak saksi RISKY SINAGA Alias RISKY ke pasar malam yang beralamat di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara kilometer 1 Bagan Batu untuk bermain wahana disana, setelah itu Terdakwa mengajak saksi RISKY SINAGA Alias RISKY ke Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tepat di depan sebuah warung Miso, Terdakwa meminjam kepada saksi RISKY SINAGA Alias RISKY 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY dengan alasan untuk mencari temannya yang bernama KOBRA kemudian saksi RISKY SINAGA Alias RISKY meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa, namun setelah itu Terdakwa tidak kunjung kembali untuk mengembalikan Motor saksi RISKY SINAGA Alias RISKY.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. INDRA (DPO) membawa 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY ke Jalan Kampung Baru, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara, kemudian Terdakwa dan sdr. INDRA (DPO) menjual 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau milik saksi RISKY SINAGA Alias RISKY kepada sdr. UDIN (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. INDRA (DPO) dan sisanya untuk Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EL WENDI WARUWU Alias BIGEL yang melakukan penipuan terhadap saksi RISKY SINAGA Alias RISKY yang menyebabkan saksi RISKY SINAGA Alias RISKY menyerahkan 1 (satu) unit motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi BM 2355 WU warna hijau miliknya kepada Terdakwa, mengakibatkan saksi RISKY SINAGA Alias RISKY mengalami kerugian material sebesar ±Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |