Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
499/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR 2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 3.ARIO KIRANA WELPY,S.H 4.Pratama Hendrawan Mahardika, SH |
MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 499/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-590/L.4.20/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : KESATU -------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat diperairan Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau pada posisi koordinat 02º 22’15.48” N-100º52’07.39” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa berawal dari
terdakwa MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN datang ke pondok terdakwa yang berada di jalan PU Teluk Dalam untuk membuat kapal motor dengan tonase 5 GT, kemudian pada saat terdakwa sedang bekerja datang seorang warga saudara Harahap dan pada saat itu saudara Harahap menanyakan kepada terdakwa ”ada kerjaan pak?” dan terdakwa menjawab ”ada, mau mengolah bahan?” kemudian saudara Harahap menjawab “mau pak, berapa ukurannya?” Kemudian terdakwa memberikan ukuran kayu kepada saudara Harahap yang dibutuhkan oleh terdakwa, Selanjutnya beberapa bulan berjalan kayu-kayu yang sudah terdakwa pesan kepada saudara Harahap tersebut sudah selesai dan sebagian dari kayu-kayu tersebut terdakwa gunakan untuk membuat kapal yang berada di jalan PU Teluk Dalam, dan sebagian dari kayu-kayu tersebut akan terdakwa gunakan untuk memperbaiki rumah dan akan terdakwa jual di Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hillir Provinsi Riau, dan terdakwa pulang kerumahnya ke Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam untuk meminjam kapal motor tanpa nama milik saudaranya terdakwa saudara Hendri Saputra, Selanjutnya setelah meminjam kapal motor tanpa nama tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama saksi Mahmudin dan sdra. Edi Syahputra berangkat menuju Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batuteritip, Kota Dumai Provinsi Riau, Lalu pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dan saksi EDI SYAHPUTRA tiba di Kuala Sungai Teluk Dalam, lalu setelah sampai sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan beberapa orang buruh merakit kayu-kayu olahan jenis Meranti Campuran tersebut dan sebelum merakit terdakwa menyuruh saudara Mahmudin dan saudara Edi Syahputra untuk membeli perlengkapan berupa beras dan rokok ke darat. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB rakitan kayu tersebut sudah selesai dirakit oleh terdakwa, namun saudara Mahmudin dan Saudara Edi Syahputra tidak kembali dari membeli beras dan rokok, Selanjutnya setelah bersih-bersih terdakwa menyusul mereka ke warung tempat terdakwa menyuruh mereka membeli beras dan rokok, namun setelah sampai di warung ternyata pemilik warung tersebut mengaku tidak bertemu dengan saudara Mahmudin dan saudara Edi Syahputra. Setelah mengetahui saudara Mahmudin dan saudara Edi Syahputra kabur, kemudian terdakwa menghubungi anak terdakwa yaitu saksi Rahmad Hidayat agar mau menemani terdakwa berangkat kelaut dan pada saat itu saksi RAHMAT mengatakan “besok siangla berangkatnya pak setelah sholat Jumat, karena paginya saksi RAHMAT ada kerja mendodos sawit pak” dan terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian pada Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB anak terdakwa yaitu saksi Rahmat Hidayat sampai di kapal bersama dengan terdakwa dan kami berdua pun langsung berangkat menuju Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hillir Provinsi Riau, Lalu ditengah perjalanan tepatnya di perairan sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada hari Sabtu , 20 Juli 2024 sekitar jam 15.30 WIB kapal yang terdakwa bawa dikejar dan dihentikan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Riau, Kemudian terdakwa dan anak terdakwa saksi Rahmat Hidayat beserta kapal dan rakitan kayu tersebut dibawa menuju Pos Polair Sinaboi kemudian terdakwa dibawa menuju Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------
-------Selanjutnya Berdasarkan Hasil Pengukuran dari Kepala Balai Pengelolan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru Riau Nomor : ST.339/BPHL III/P3HPHL/7/2024 tanggal 23 Juli 2024, telah melaksanakan pengukuran barang bukti pada Pelabuhan Masyarakat di Bagansiapi-api,, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan oleh : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NIP : 19821112200112 1 001 Kualifikasi : Tenaga Teknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba ( GANISPH-PKG-R)
NIP : 198104717 20003 2 001 Kualifikasi : Tenaga Teknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba ( GANISPH-PKG-R)
Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap kayu olahan (KO) Kelompok jenis Kayu Meranti dan Campuran, yaitu sebagai berikut : (Daftar Hasil Pengukuran terlampir)
Jumlah = 192 keping sama dengan 11,0613 M3
DAFTAR HASIL PENGUKURANKAYU GERGAJIAN BARANG BUKTI PERKARA LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/05/VII/2024/spkt.DITPOLAIRUD/POLDA RIAU TANGGAL 21 JULI 2024
-------Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Sebagaimana Diubah Dengan UU NO 11 TAHUN 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja---------------------------
ATAU KEDUA : -------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat diperairan Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau pada posisi koordinat 02º 22’15.48” N-100º52’07.39” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 (setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- ------Bahwa berawal dari
terdakwa MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN datang ke pondok terdakwa yang berada di jalan PU Teluk Dalam untuk membuat kapal motor dengan tonase 5 GT, kemudian pada saat terdakwa sedang bekerja datang seorang warga saudara Harahap dan pada saat itu saudara Harahap menanyakan kepada terdakwa ”ada kerjaan pak?” dan terdakwa menjawab ”ada, mau mengolah bahan?” kemudian saudara Harahap menjawab “mau pak, berapa ukurannya?” Kemudian terdakwa memberikan ukuran kayu kepada saudara Harahap yang dibutuhkan oleh terdakwa, Selanjutnya beberapa bulan berjalan kayu-kayu yang sudah terdakwa pesan kepada saudara Harahap tersebut sudah selesai dan sebagian dari kayu-kayu tersebut terdakwa gunakan untuk membuat kapal yang berada di jalan PU Teluk Dalam, dan sebagian dari kayu-kayu tersebut akan terdakwa gunakan untuk memperbaiki rumah dan akan terdakwa jual di Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hillir Provinsi Riau, dan terdakwa pulang kerumahnya ke Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam untuk meminjam kapal motor tanpa nama milik saudaranya terdakwa saudara Hendri Saputra, Selanjutnya setelah meminjam kapal motor tanpa nama tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama saksi Mahmudin dan sdra. Edi Syahputra berangkat menuju Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batuteritip, Kota Dumai Provinsi Riau, Lalu pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dan saksi EDI SYAHPUTRA tiba di Kuala Sungai Teluk Dalam, lalu setelah sampai sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan beberapa orang buruh merakit kayu-kayu olahan jenis Meranti Campuran tersebut dan sebelum merakit terdakwa menyuruh saudara Mahmudin dan saudara Edi Syahputra untuk membeli perlengkapan berupa beras dan rokok ke darat. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB rakitan kayu tersebut sudah selesai dirakit oleh terdakwa, namun saudara Mahmudin dan Saudara Edi Syahputra tidak kembali dari membeli beras dan rokok, Selanjutnya setelah bersih-bersih terdakwa menyusul mereka ke warung tempat terdakwa menyuruh mereka membeli beras dan rokok, namun setelah sampai di warung ternyata pemilik warung tersebut mengaku tidak bertemu dengan saudara Mahmudin dan saudara Edi Syahputra. Setelah mengetahui saudara Mahmudin dan saudara Edi Syahputra kabur, kemudian terdakwa menghubungi anak terdakwa yaitu saksi Rahmad Hidayat agar mau menemani terdakwa berangkat kelaut dan pada saat itu saksi RAHMAT mengatakan “besok siangla berangkatnya pak setelah sholat Jumat, karena paginya saksi RAHMAT ada kerja mendodos sawit pak” dan terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian pada Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB anak terdakwa yaitu saksi Rahmat Hidayat sampai di kapal bersama dengan terdakwa dan kami berdua pun langsung berangkat menuju Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hillir Provinsi Riau, Lalu ditengah perjalanan tepatnya di perairan sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada hari Sabtu , 20 Juli 2024 sekitar jam 15.30 WIB kapal yang terdakwa bawa dikejar dan dihentikan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Riau, Kemudian terdakwa dan anak terdakwa saksi Rahmat Hidayat beserta kapal dan rakitan kayu tersebut dibawa menuju Pos Polair Sinaboi kemudian terdakwa dibawa menuju Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Selanjutnya Berdasarkan Hasil Pengukuran dari Kepala Balai Pengelolan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru Riau Nomor : ST.339/BPHL III/P3HPHL/7/2024 tanggal 23 Juli 2024, telah melaksanakan pengukuran barang bukti pada Pelabuhan Masyarakat di Bagansiapi-api,, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NIP : 19821112200112 1 001 Kualifikasi : Tenaga Teknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba ( GANISPH-PKG-R)
NIP : 198104717 20003 2 001 Kualifikasi : Tenaga Teknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenknis Pengelolahan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba ( GANISPH-PKG-R) Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap kayu olahan (KO) Kelompok jenis Kayu Meranti dan Campuran, yaitu sebagai berikut : (Daftar Hasil Pengukuran terlampir)
Jumlah = 192 keping sama dengan 11,0613 M3
DAFTAR HASIL PENGUKURANKAYU GERGAJIAN BARANG BUKTI PERKARA LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/05/VII/2024/spkt.DITPOLAIRUD/POLDA RIAU TANGGAL 21 JULI 2024
-------Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD ALI NAPIAH als (Alm) ALI Bin JAHARUDDIN, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Sebagaimana Diubah Dengan UU NO 11 TAHUN 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja----------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |