Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa FAHRI AZHARI alias FAHRI bin EDI SURIADI pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di tepi Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika dengan cara membeli dari Sdr. DAUS (Dalam Pencarian Orang/DPO), bahwa transaksi yang pertama dilakukan pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di bengkel milik Terdakwa, pada awalnya Sdr. DAUS (DPO) datang ke bengkel Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “BELANJA NGGAK?” kemudian Terdakwa menjawab “IYA BANG, YANG SERATUS LIMA PULUH RIBU” kemudian Sdr. DAUS (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- kepada Sdr. DAUS (DPO), lalu Sdr. DAUS (DPO) pergi meninggalkan bengkel Terdakwa. Kemudian, Transaksi Kedua dilakukan pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DAUS (DPO) via telepon dengan mengatakan “BANG DIMANA AKU MAU MESAN” kemudian Sdr. DAUS (DPO) menjawab “BERAPA?” lalu Terdakwa menjawab kembali “Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu bang)” dan kemudian Terdakwa dan Sdr. DAUS (DPO) bertemu di tepi jalan yaitu di Jalan Lintas Riau Sumut, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir kemudian Sdr. DAUS (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- kepada Sdr. DAUS (DPO), selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. DAUS (DPO) berpisah hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian yaitu Saksi HENDRI F. SIAHAAN alias HENDRI beserta tim lainnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo berwarna hitam. Selanjutnya Saksi HENDRI F. SIAHAAN alias HENDRI beserta anggota kepolisian lainnya melanjutkan penggeledahan di bengkel yang merupakan tempat Terdakwa yang berada di Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa konsumsi sebelumnya dan 1 (satu) buah alat hisap bong di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 044/10278/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK.P.84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket didiuga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,11 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0762/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2.Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1075/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FAHRI AZHARI alias FAHRI bin EDI SURIADI, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa FAHRI AZHARI alias FAHRI bin EDI SURIADI pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di tepi Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kab. Rokan Hilir sehingga memerintahkan KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Kanit 2 untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi HENDRI F. SIAHAAN alias HENDRI bersama dengan Tip Opsnal behasil mengamankan Terdakwa di tepi Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo berwarna hitam. Selanjutnya Saksi HENDRI F. SIAHAAN alias HENDRI beserta anggota kepolisian lainnya melanjutkan penggeledahan di bengkel yang merupakan tempat Terdakwa yang berada di Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa konsumsi sebelumnya dan 1 (satu) buah alat hisap bong di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 044/10278/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK.P.84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket didiuga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,11 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0762/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2.Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1075/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FAHRI AZHARI alias FAHRI bin EDI SURIADI tidak memiliki hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------ |