Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Rhl Ir.Hariyanto 1.Elman Mangunsong
2.Junaidi Wijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.Hariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Refi Yulianto S.HIr.Hariyanto
Tergugat
NoNama
1Elman Mangunsong
2Junaidi Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ihdina Nida Marbun SH.,M.Kn,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 27 Agustus 2020 telah lewat waktu dan Daluarsa;
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dan Para Tergugat yang telah lewat Waktu dan Daluarsa batal demi hukum dan Tidak Berlaku Lagi;
  5. Menghukum Tergugat I (Satu) untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat  I (satu) untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom /denda kepada Penggugat apabila nantinya lalai dalam hal melaksanakan Putusan Pengadilan yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) perharinya terhitung sejak putusan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak