| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa TRI JULIANTO Bin PONIRIN Als. MAS TRI pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan terdakwa disuruh oleh Sdr. PUNAI (DPO) untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG milik Sdr. PUNAI (DPO) di kota Pekanbaru untuk dibawa ke Bagansiapiapi, kemudian sesampainya di Bagansiapiapi terdakwa menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) , kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. PUNAI (DPO) untuk memakai dan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menemui Sdr. PUNAI (DPO) di kedai kopi tepatnya di depan Hotel Horizon Bagansiapiapi, kemudian terdakwa ditawari oleh Sdr. PUNAI (DPO) pekerjaan untuk mengantar narkotika jenis sabu- sabu dari Bagansiapiapi menuju ke kota Pekanbaru, dan terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan memberitahu bahwa Sdr. PUNAI (DPO) telah meletakkan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam dengan nomor simcard +447445613403 di depan rumah terdakwa, yang mana 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam dengan nomor simcard +447445613403 tersebut merupakan handphone yang telah dipasang nomor khusus untuk dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan penjemputan dan pengantaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 23.41 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam dan Sdr. PUNAI (DPO) mengatakan “KAU STANDBY YA MENUNGGU PERINTAHKU”, lalu pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 05.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “KERJA BATAL” ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 02.31 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “KERJA JADI, MUNGKIN SUBUH INI KAU STANDBY”, lalu terdakwa menjawab “OK” , kemudian sekira pukul 04.32 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “COBA PANTAU JALAN, SAYA DI DERMAGA LAGI MANCING” , terdakwa menjawab “IYA” , lalu sekitar pukul 04.32 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “KE DERMAGA LAH, POSISI SAYA DISINI SEKARANG” , lalu terdakwa pergi ke Dermaga Anis yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG, namun sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa tidak melihat keberadaan Sdr. PUNAI (DPO), kemudian pada pukul 04.42 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “BISA NGGAK JAM 5 PAGI” dan terdakwa menjawab “BISA” , kemudian sekira pukul 05.12 wib terdakwa menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “KAU TIDAK ADA DISITU” lalu Sdr. PUNAI (DPO) menjawab “SAYA ADA DISINI SAMBIL MENYURUH KAPAL MERAPAT KE DERMAGA, KAU MASUK AJA” , selanjutnya terdakwa menunggu di dermaga Anis sesuai dengan lokasi yang dimaksud, lalu sekira pukul 05.22 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “KAPAL SUDAH MERAPAT” dan kemudian ada 2 (dua) orang laki- laki yang merupakan kru kapal mengangkat 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram dari kapal ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG yang dikendarai oleh terdakwa, setelah itu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG keluar dari dermaga Anis menuju ke jalan lintas Bagansiapiapi, lalu pada pukul 05.26 wib terdakwa menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “SAYA SUDAH JALAN INI” dan Sdr. PUNAI (DPO) menjawab “ KALAU UDAH MAU SAMPAI MASUK PEKANBARU HUBUNGI SAYA” , selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG menuju kota Pekanbaru dan tidak ada menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) lagi;
- Bahwa terdakwa telah menerima dan mengangkut 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram dari atas kapal di dermaga Anis , tujuan terdakwa menerima dan mengangkut 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram tersebut ialah menjadi perantara untuk menyerahkan 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram kepada seseorang di kota Pekanbaru;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara untuk mengirimkan dan menyerahkan 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram tersebut terdakwa dijanjikan oleh Sdr. PUNAI (DPO) akan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Kanit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 14.00 wib Tim Opsnal Gabungan dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dengan cara membagi anggota di beberapa titik penepatan di sekitaran dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 wib Tim Opsnal Gabungan dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG melintas keluar dari dermaga Anis, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG yang dikendarai oleh terdakwa, dan Tim Opsnal berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG tersebut di Jalan Adhyaksa II, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian dan mobil terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.Geledah/119/XI/2025/Res-Narkoba tanggal 29 November 2025 dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru; 1 (satu) unit HP android merk Infinix warna hitam; 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna abu- abu; 1 (satu) buah dompet warna coklat; dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 827 / BB/ XII/10267/ 2025 tanggal 01 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim atas nama AFDHILLA IHSAN, SH NIK P. 83662, dengan hasil penimbangan 80 (delapan puluh) bungkus plastik warna hitam yang bertuliskan Guanyinwang yang masing- masing bungkusan didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram, dan berat bersih 79.989,8 (tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma delapan) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4285/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH. dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 6266/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 6267/2025/NNF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa TRI JULIANTO Bin PONIRIN Als. MAS TRI pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Adhyaksa II, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 kilogram”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan terdakwa disuruh oleh Sdr. PUNAI (DPO) untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG milik Sdr. PUNAI (DPO) di kota Pekanbaru untuk dibawa ke Bagansiapiapi, kemudian sesampainya di Bagansiapiapi terdakwa menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) , kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. PUNAI (DPO) untuk memakai dan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menemui Sdr. PUNAI (DPO) di kedai kopi tepatnya di depan Hotel Horizon Bagansiapiapi, kemudian terdakwa ditawari oleh Sdr. PUNAI (DPO) pekerjaan untuk mengantar narkotika jenis sabu- sabu dari Bagansiapiapi menuju ke kota Pekanbaru, dan terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan memberitahu bahwa Sdr. PUNAI (DPO) telah meletakkan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam dengan nomor simcard +447445613403 di depan rumah terdakwa, yang mana 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam dengan nomor simcard +447445613403 tersebut merupakan handphone yang telah dipasang nomor khusus untuk dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan penjemputan dan pengantaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 23.41 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam dan Sdr. PUNAI (DPO) mengatakan “KAU STANDBY YA MENUNGGU PERINTAHKU”, lalu pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 05.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “KERJA BATAL” ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 02.31 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “KERJA JADI, MUNGKIN SUBUH INI KAU STANDBY”, lalu terdakwa menjawab “OK” , kemudian sekira pukul 04.32 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “COBA PANTAU JALAN, SAYA DI DERMAGA LAGI MANCING” , terdakwa menjawab “IYA” , lalu sekitar pukul 04.32 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “KE DERMAGA LAH, POSISI SAYA DISINI SEKARANG” , lalu terdakwa pergi ke Dermaga Anis yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG, namun sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa tidak melihat keberadaan Sdr. PUNAI (DPO), kemudian pada pukul 04.42 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “BISA NGGAK JAM 5 PAGI” dan terdakwa menjawab “BISA” , kemudian sekira pukul 05.12 wib terdakwa menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “KAU TIDAK ADA DISITU” lalu Sdr. PUNAI (DPO) menjawab “SAYA ADA DISINI SAMBIL MENYURUH KAPAL MERAPAT KE DERMAGA, KAU MASUK AJA” , selanjutnya terdakwa menunggu di dermaga Anis sesuai dengan lokasi yang dimaksud, lalu sekira pukul 05.22 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PUNAI (DPO) dan berkata “KAPAL SUDAH MERAPAT” dan kemudian ada 2 (dua) orang laki- laki yang merupakan kru kapal mengangkat 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram dari kapal ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG yang dikendarai oleh terdakwa, setelah itu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG keluar dari dermaga Anis menuju ke jalan lintas Bagansiapiapi, lalu pada pukul 05.26 wib terdakwa menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) dan mengatakan “SAYA SUDAH JALAN INI” dan Sdr. PUNAI (DPO) menjawab “ KALAU UDAH MAU SAMPAI MASUK PEKANBARU HUBUNGI SAYA” , selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG menuju kota Pekanbaru dan tidak ada menghubungi Sdr. PUNAI (DPO) lagi;
- Bahwa terdakwa telah menerima dan mengangkut 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram dari atas kapal di dermaga Anis , tujuan terdakwa menerima dan mengangkut 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram tersebut ialah menjadi perantara untuk menyerahkan 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram kepada seseorang di kota Pekanbaru;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara untuk mengirimkan dan menyerahkan 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram tersebut terdakwa dijanjikan oleh Sdr. PUNAI (DPO) akan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Kanit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 14.00 wib Tim Opsnal Gabungan dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dengan cara membagi anggota di beberapa titik penepatan di sekitaran dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 wib Tim Opsnal Gabungan dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG melintas keluar dari dermaga Anis, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG yang dikendarai oleh terdakwa, dan Tim Opsnal berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG tersebut di Jalan Adhyaksa II, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian dan mobil terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.Geledah/119/XI/2025/Res-Narkoba tanggal 29 November 2025 dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru; 1 (satu) unit HP android merk Infinix warna hitam; 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna abu- abu; 1 (satu) buah dompet warna coklat; dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 827 / BB/ XII/10267/ 2025 tanggal 01 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim atas nama AFDHILLA IHSAN, SH NIK P. 83662, dengan hasil penimbangan 80 (delapan puluh) bungkus plastik warna hitam yang bertuliskan Guanyinwang yang masing- masing bungkusan didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram, dan berat bersih 79.989,8 (tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma delapan) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4285/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH. dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 6266/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 6267/2025/NNF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf aUndang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa TRI JULIANTO Bin PONIRIN Als. MAS TRI pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Adhyaksa II, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ ---------------------------
-
- Bahwa terdakwa telah menerima dan mengangkut 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram dari atas kapal di dermaga Anis , tujuan terdakwa menerima dan mengangkut 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram tersebut ialah menjadi perantara untuk menyerahkan 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram kepada seseorang di kota Pekanbaru;
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan 5 (lima) kotak kardus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram tersebut terdakwa dijanjikan oleh Sdr. PUNAI (DPO) akan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Kanit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 14.00 wib Tim Opsnal Gabungan dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dengan cara membagi anggota di beberapa titik penepatan di sekitaran dermaga Anis Batu 6 yang beralamat di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 wib Tim Opsnal Gabungan dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG melintas keluar dari dermaga Anis, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG yang dikendarai oleh terdakwa, dan Tim Opsnal berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM 1374 AAG tersebut di Jalan Adhyaksa II, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian dan mobil terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.Geledah/119/XI/2025/Res-Narkoba tanggal 29 November 2025 dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah kotak kardus besar yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru; 1 (satu) unit HP android merk Infinix warna hitam; 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna abu- abu; 1 (satu) buah dompet warna coklat; dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 827 / BB/ XII/10267/ 2025 tanggal 01 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim atas nama AFDHILLA IHSAN, SH NIK P. 83662, dengan hasil penimbangan 80 (delapan puluh) bungkus plastik warna hitam yang bertuliskan Guanyinwang yang masing- masing bungkusan didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88.901,8 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu koma delapan) gram, dan berat bersih 79.989,8 (tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma delapan) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4285/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH. dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 6266/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 6267/2025/NNF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan golongan I narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |