Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.B/2022/PN Rhl 1.DICKY SAPUTRA, SH.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
3.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
AJMAN Bin SAMSUL KL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 563/Pid.B/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/2009/L.4.20/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY SAPUTRA, SH.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
3RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJMAN Bin SAMSUL KL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
 
      --------- Bahwa ia terdakwa AJMAN Bin SAMSUL KL bersama-sama dengan saksi Mustofan Bin Alm. Supanta dan saksi Supriady Bin Sudarmin (Penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr. Rahim dan sdr. Aman (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 bertempat di sebuah warung kopi di Jalan Pagar Feri, RT-001/RW-005, Kelurahan Sintong Pusaka, KecamatanTanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawalnya anggota Reskrimum Polda Riau yaitu saksi Anhar Rudali dan saksi Agid Atalarit mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa diwarung milik saksi Mustofa dijalan Pagar Feri RT 001 RW 005 Kel. Sintong Pusaka Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov Riau sering melakukan perjudian mesin jenis burungmerak dengan berhadiah uang tunai dan sangat meresyahkan masyarakat setempat, atas informasi tersebut saksi Anhar Rudali dan saksi Agid Atalarit melaporkan hal tersebut kepada Panit AKP Andi Cakra Putra dan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib mendatangi alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu Mustofan dan Supriyady sedang menyelenggarakan perjudian mesin jenis burung merak dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) mesin permainan jenis burung merak, 1 (satu) HP merk Oppo,5 (lima) buah kursi plastik warna coklat disita dari Mustofan Bin Supanta,uang tunai sejumlah Rp 2.699.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan Ribu rupiah),1 (satu) buah buku catatatan uang hasil perjudian burung merak,1 (satu) buah pena,1 (satu) buah chip untuk pengisi saldodisita dari tangan Supriady, uang sejumlah Rp 4000.000,- (empat juta rupiah)disita dari tangan terdakwa, kemudian terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu Mustofan dan Supriyady beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk di proses selanjutnya.
 
- Bahwa Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dalam permainan judi mesin jenis burung merak tersebut terdakwa bertugas sebagai kasirsedangkan Mustafan selaku menyediakan tempat penyelenggara judi mesin jenis burung merak sementara Supriady juga sebagai kasir untuk menggantikan terdakwa jika sedang istirahat dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya atau sebesar Rp 10 % dari omzet rata-rata  sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dan uangnya terdakwa setorkan kepada sdr Aman yaitu orang suruhan dari Rahim dengan cara dijemput setiap harinya
 
- Bahwa Adapun cara permainan judi mesin jenis burung merak yang berhadiahkan uang tersebut dimana pemain  membeli sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa selaku kasir maka pemain memperoleh saldo atau poin sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu) poin dan apabila pembelian Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan saldo/poin sejumlah 20.000 (dua puluh ribu ) poin dan apabila pembelian Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  maka pemain akan mendapatkan saldo atau poin sejumlah 100.000 (seratus ribu) poin dan begitu seterusnya,  dan setelah pemain menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dan terdakwa menempelkan 1 (satu) unit chip ke sensor yang terdapat pada mesin jenis burung merak dan selanjutnya pemain memilih duduk untuk mengisi saldo atau poin kedalam mesin jenis burung merak atau siput paradise, kemudian pemain mulai memainkan mesin  burung merak dengan cara menembakan saldo berupa peluru ke burung merak yang tertera di layar mesin dan selanjutnya setiap pemain yang menang bisa menukarkan saldo yang tertera dimesin dengan uang tunai kepada terdakwa, jika saldo yang tertera pada mesin sebesar 100.000 maka pemain mendapatkan kemenangan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan jika tertera pada mesin 200.000 maka pemain mendapat kemenangan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 
 
- Bahwa selain sebagai kasir dalam permainan judi mesin burung merak tersebut dimana terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain sebagai sumber mata pencariannya sehingga uang hasil sebagai kasir judi  yang dilakukan terdakwa dipergunakan untuk menunjang kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana dalam melakukan permainan judi tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPJo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. --------
 
A T A U
 
KEDUA
 
      --------- Bahwa ia terdakwa AJMAN Bin SAMSUL KL bersama-sama dengan saksi Mustofan Bin Alm. Supanta dan saksi Supriady Bin Sudarmin (Penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr. Rahim dan sdr. Aman (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 bertempat di sebuah warung kopi di Jalan Pagar Feri, RT-001/RW-005, Kelurahan Sintong Pusaka, KecamatanTanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat  atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawalnya anggota Reskrimum Polda Riau yaitu saksi Anhar Rudali dan saksi Agid Atalarit mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa diwarung milik saksi Mustofa dijalan Pagar Feri RT 001 RW 005 Kel. Sintong Pusaka Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov Riau sering melakukan perjudian mesin jenis burung merak dengan berhadiah uang tunai dan sangat meresyahkan masyarakat setempat, atas informasi tersebut saksi Anhar Rudali dan saksi Agid Atalarit melaporkan hal tersebut kepada Panit AKP Andi Cakra Putra dan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib mendatangi alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu Mustofan dan Supriyady sedang menyelenggarakan perjudian mesin jenis burung merak dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) mesin permainan jenis burung merak, 1 (satu) HP merk Oppo,5 (lima) buah kursi plastik warna coklat disita dari Mustofan Bin Supanta,uang tunai sejumlah Rp 2.699.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan Ribu rupiah),1 (satu) buah buku catatatan uang hasil perjudian burung merak,1 (satu) buah pena, 1 (satu) buah chip untuk pengisi saldodisita dari tangan Supriady, uang sejumlah Rp 4000.000,- (empat juta rupiah) disita dari tangan terdakwa, kemudian terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu Mustofan dan Supriyady beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk di proses selanjutnya.
 
- Bahwa Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dalam permainan judi mesin jenis burung merak tersebut terdakwa bertugas sebagai kasir sedangkan Mustofan selaku menyediakan tempat penyelenggara judi mesin jenis burung merak sementara Supriady juga sebagai kasir untuk menggantikan terdakwa jika sedang istirahat dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya atau sebesar Rp 10 % dari omzet rata-rata  sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dan uangnya terdakwa setorkan kepada sdr Aman yaitu orang suruhan dari Rahim dengan cara dijemput setiap harinya
 
- Bahwa Adapun cara permainan judi mesin jenis burung merak yang berhadiahkan uang tersebut dimana pemain  membeli sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa selaku kasir maka pemain memperoleh saldo atau poin sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu) poin dan apabila pembelian Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan saldo/poin sejumlah 20.000 (dua puluh ribu ) poin dan apabila pembelian Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  maka pemain akan mendapatkan saldo atau poin sejumlah 100.000 (seratus ribu) poin dan begitu seterusnya,  dan setelah pemain menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dan terdakwa menempelkan 1 (satu) unit chip ke sensor yang terdapat pada mesin jenis burung merak dan selanjutnya pemain memilih duduk untuk mengisi saldo atau poin kedalam mesin jenis burung merak atau siput paradise, kemudian pemain mulai memainkan mesin  burung merak dengan cara menembakan saldo berupa peluru ke burung merak yang tertera di layar mesin dan selanjutnya setiap pemain yang menang bisa menukarkan saldo yang tertera dimesin dengan uang tunai kepada terdakwa, jika saldo yang tertera pada mesin sebesar 100.000 maka pemain mendapatkan kemenangan sebesar Rp 100.000  (seratus ribu rupiah) dan jika tertera pada mesin 200.000 maka pemain mendapat kemenangan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 
 
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis burung merak tersebut kepada masyarakat setempat  tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan perjudian tersebut.
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPJo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian--------.
 
 
A T A U 
 
KETIGA
 
       --------- Bahwa ia terdakwa AJMAN Bin SAMSUL KL pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 bertempat di sebuah warung kopi di Jalan Pagar Feri, RT-001/RW-005, Kelurahan Sintong Pusaka, KecamatanTanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mangadakan judi itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawalnya anggota Reskrimum Polda Riau yaitu saksi Anhar Rudali dan saksi Agid Atalarit mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa diwarung milik saksi Mustofa dijalan Pagar Feri RT 001 RW 005 Kel. Sintong Pusaka Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov Riau sering melakukan perjudian mesin jenis burung merak dengan berhadiah uang tunai dan sangat meresyahkan masyarakat setempat, atas informasi tersebut saksi Anhar Rudali dan saksi Agid Atalarit melaporkan hal tersebut kepada Panit AKP Andi Cakra Putra dan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib mendatangi alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  sedang bermain judi jesni burung merak sedangkan 2 (dua) orang temannya yaitu Mustofan dan Supriyady sedang menyelenggrakan perjudian mesin jenis burung merak dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) mesin permainan jenis burung merak, uang tunai sejumlah Rp 2.699.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan Ribu rupiah) dari tangan Supriady, uang sejumlah Rp 4000.000,- (empat juta rupiah) dari tangan terdakwa serta 1 (satu) buah untuk pengisi saldo, 1 (satu) buah buku catatatan uang hasil perjudian burung merak, 5 (lima) buah kursi plastik coklat, 1 (satu) buah pena, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, kemudian terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu Mustofan dan Supriyady beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk di proses selanjutnya.
 
- Bahwa Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dalam permainan judi mesin jenis burung merak tersebut terdakwa bertugas sebagai kasir  namun pada saat penggerebekan terdakwa sedang bermain judi jenis burung merak sedangkan kasir sementara digantikan oleh sdr Supriady
 
- Bahwa Adapun cara permainan judi mesin jenis burung merak yang berhadiahkan uang tersebut dimana pemain  membeli sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Supriady selaku kasir yang menggantikan terdakwa maka pemain memperoleh saldo atau poin sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu) poin dan apabila pembelian Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan saldo/poin sejumlah 20.000 (dua puluh ribu ) poin dan apabila pembelian Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  maka pemain akan mendapatkan saldo atau poin sejumlah 100.000 (seratus ribu) poin dan begitu seterusnya,  dan setelah pemain menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dan terdakwa menempelkan 1 (satu) unit chip ke sensor yang terdapat pada mesin jenis burung merak dan selanjutnya pemain memilih duduk untuk mengisi saldo atau poin kedalam mesin jenis burung merak atau siput paradise, kemudian pemain mulai memainkan mesin  burung merak dengan cara menembakan saldo berupa peluru ke burung merak yang tertera di layar mesin dan selanjutnya setiap pemain yang menang bisa menukarkan saldo yang tertera dimesin dengan uang tunai kepada terdakwa, jika saldo yang tertera pada mesin sebesar 100.000 maka pemain mendapatkan kemenangan sebesar Rp 100.000  (seratus ribu rupiah) dan jika tertera pada mesin 200.000 maka pemain mendapat kemenangan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 
 
- Bahwa terdakwa bermain judi jenis burung merak disebuah warung yang terletak dipinggir jalan umum dan dimana warung tersebut dapat dilihat dan dikunjungi oleh masyarakat umum dan terdakwa bermain judi tersebut meresahkan masyarakat setempat dan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi.jenis burung merak
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPJo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Pihak Dipublikasikan Ya