Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.elsa karina Br gultom
3.SURYA ANANDA, SH
HENDRA SANDI Alias ENDAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 371/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-447/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2elsa karina Br gultom
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SANDI Alias ENDAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----------Bahwa terdakwa HENDRA SANDI Alias ENDAK, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, sekira pukul 06.10 WIB atau pada waktu lain dibulan November 2024, bertempat di Jalan Kampung Tengah Areal Block A PT. SPC RT. 004 RW. 001 Kel. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ yang memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ---------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at Tanggal 15 November 2024 sekira Pukul 17.00 WIB saudara HABIBI (belum tertangkap) mendatangi terdakwa dan meminta bantuan terdakwa untuk meminjam mobil milik saksi PONIJON Alias KETUA JOJON bin RAMLAN, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi PONIJON Alias KETUA JOJON bin RAMLAN dan terdakwa menyampaikan pesan saudara HABIBI yang ingin meminjam mobil milik saksi PONIJON Alias KETUA JOJON bin RAMLAN untuk digunakan mengangkut pasir, setelah itu terdakwa pulang dari rumah saksi PONIJON Alias KETUA JOJON bin RAMLAN, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi saudara HABIBI menanyakan terkait mobil tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada saudara HABIBI “SUDAH TINGGAL AMBIL SAJA”, selanjutnya saudara HABIBI mendatangi rumah saksi PONIJON Alias KETUA JOJON bin RAMLAN untuk membawa 1 (satu) unit mobil Suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi : BK 9020 BF milik saksi PONIJON Alias KETUA JOJON bin RAMLAN.------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara HABIBI dan menginformasikan bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi : BK 9020 BF telah diamanakan oleh security PT.SPC, selanjutnya terdakwa meminta saudara HABIBI menjemput terdakwa untuk menuju lokasi mobil tersebut yang berada di Jalan Kampung Tengah Areal Block A PT. SPC RT. 004 RW. 001 Kel. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, namun saudara HABIBI menolaknya, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi HIBATUL WAFI Alias WAFI dan bersama-sama menuju lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi HIBATUL WAFI Alias WAFI sambil membawa 1 (satu) buah korek api berbentuk senjata api merk Python, setibanya dilokasi tersebut terdakwa turun dari sepeda motor dan menemui saksi JULIADI Alias ADI, saksi EDI SUSANTO, saksi GUNARTO dan anggota security PT. SPC lainnya lalu terdakwa mengatakan “JANGAN AMBIL MOBIL INI KALAU MAU AMBIL BUAHNYA AJA MOBILNYA JANGAN”, namun saksi JULIADI Alias ADI, saksi EDI SUSANTO, saksi GUNARTO dan anggota security PT. SPC lainnya berusaha mendekati terdakwa untuk menangkap terdakwa, karena terdakwa merasa ingin ditangkap selanjutnya terdakwa mengancam dengan cara menodongkan 1 (satu) buah Korek Api menyerupai air softgun merk python357 kearah saksi JULIADI Alias ADI, saksi EDI SUSANTO, saksi GUNARTO dan anggota security PT. SPC lainnya sambil mengatakan “JANGAN MENDEKAT ATAU KULEPASKAN INI”, karena mendapatkan ancaman tersebut saksi JULIADI Alias ADI, saksi EDI SUSANTO, saksi GUNARTO dan anggota security PT. SPC lainnya tidak berani mendekati terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menaiki sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi HIBATUL WAFI Alias WAFI dan kabur meninggalkan lokasi tersebut.-----------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1)  ke 1 KUHP.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya