Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.WIRAWAN PRABOWO,S.H
3.Satria Faza Andromeda
DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 508/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-605/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2WIRAWAN PRABOWO,S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Balam Jaya RT 001 RW 001, Kepenghuluan Balam Jaya Kota, Kecamatan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Rumah saksi HERI IRAWAN Alias HERI Bin BOIMAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS Memiliki niat untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa melintasi rumah saksi HERI IRAWAN Alias HERI Bin BOIMAN yang beralamat di Dusun Balam Jaya RT 001 RW 001, Kepenghuluan Balam Jaya Kota, Kecamatan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, lalu Terdakwa mengendap-ngendap menuju ke belakang rumah saksi HERI IRAWAN Alias HERI Bin BOIMAN dan mengintip ke dalam rumah saksi HERI IRAWAN Alias HERI Bin BOIMAN serta melihat saksi MHD IKRAM SIAHAAN Alias IKRAM, saksi IIS SOLEHAT Alias IIS Binti SELAMAT dan saksi ALADIN Alias NADIN di dalam rumah dalam keadaan tertidur. Selanjutnya Terdakwa merusak jendela belakang rumah saksi HERI IRAWAN Alias HERI Bin BOIMAN dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng untuk dapat masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa lalu mengambil tanpa izin 2 (dua) unit Handphone Merek OPPO yang berada di ruang tamu, dan 1 (satu) unit Merek Infinix yang berada di dapur, yang merupakan milik Saksi MHD IKRAM SIAHAAN Alias IKRAM.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi MHD IKRAM SIAHAAN Alias IKRAM mengalami kerugian sebesar  Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya