| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa ANDIKA Alias ANDI Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari ditahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.20 Wib Terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan berkata “ADA BUAH GAK” lalu Terdakwa menjawab “ADA” lalu laki-laki tersebut berkata “ADA SETENGAH GRAM?” lalu Terdakwa menjawab “KALAU SETENGAH AKU GA ADA SOALNYA INI YANG ADA UNTUK AKU PAKAI AJA, PAKET 150 atau 100 AKU ADA “ lalu laki-laki tersebut pergi.
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib, Saksi Andre Sihol dan Saksi Rizky Pratama (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang)melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat yang Bernama TENGKU SALMIAH, didapati barang bukti di dapur rumah milik berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kosong sisa pemakaian narkotika jenis sabu, 3 (bungkus) plastik bening kosong, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, yang mana setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa benar Barang Bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan Ke Polsek Rimba Melintang Guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa beli seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Jl. Perkuburan Kel. Bagan Punak Kec. Bangko Kab. Rohil, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa beli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Jl. Pusara Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rohil juga dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :011/14324/2026 tanggal 22 Januari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagansiapiapi oleh Ardila Median Novrideli telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0235/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 0405/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0406/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) Botol Plastik yang berisikan Cairan Urine dengan Volume 25 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-----------------
SUBSIDAIR :
---------Bahwa ia Terdakwa ANDIKA Alias ANDI Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari ditahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Berawal Pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib Saksi Andre Sihol dan Saksi Rizky Pratama (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Jl. Jauhari Mais Kel. Rimba Melintang Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir sering terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Andre Sihol dan Saksi Rizky Pratama (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) langsung melakukan beberapa rangkaian Tindakan penyelidikan, Kemudian sekira Pukul 14.30 Wib Saksi Andre Sihol dan Saksi Rizky Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa tersebut dan didapati saat itu Terdakwa mencoba untuk melarikan diri dari Saksi Andre Sihol dan Saksi Rizky, setelah berhasil mengamankan Terdakwa Kemudian Saksi Andre Sihol dan Saksi Rizky Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat yang Bernama TENGKU SALMIAH dan didapati barang bukti di dapur rumah milik berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kosong sisa pemakaian narkotika jenis sabu, 3 (bungkus) plastik bening kosong, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, yang mana setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa benar Barang Bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan Ke Polsek Rimba Melintang Guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :011/14324/2026 tanggal 22 Januari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagansiapiapi oleh Ardila Median Novrideli telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0235/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 0405/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0406/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) Botol Plastik yang berisikan Cairan Urine dengan Volume 25 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana |