Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
472/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 3.Satria Faza Andromeda |
ZULPAN Alias ZULFAN Alias ZUL Bin Alm AMIRUDDIN PANJAITAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 472/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-569/L.4.20/Enz.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa ZULPAN Alias ZULFAN Alias ZUL Bin Alm AMIRUDDIN PANJAITAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tobe RT 008 RW 002 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |