Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-530/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa ia Terdakwa PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN bersama Saksi BAGINDA (penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Blok B Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. TOHIR (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu guna dijual kembali oleh Terdakwa, lalu sdr. TOHIR (DPO) mengirimkan nomor handphone temannya yang menjual narkotika jenis sabu tersebut, kemudianTerdakwa membeli narkotika jenis shabu dari temannya sdr. TOHIR (DPO) seberat 5 gram dengan harga per gram Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sepakat melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Simpang Blok B Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saat Terdakwa sampai di Lokasi, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dengan cara mengambilnya di simpang pinggir jalan Blok B Bagan Batu di dalam sebuah kotak Rokok merk surya yang telah diletakan oleh teman sdr. TOHIR (DPO) di tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April sekira pukul 22.00 WibTim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa sdr. PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dan sdr. BAGINA Alias BOGOL adalah 2 (dua) laki-laki selaku pengedar di duga narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi di Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, guna menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal sat res Narkoba melakukan pengintaian di Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Saat itu saksi RIO ditugaskan untuk melakukan undercover buy untuk memastikan diduga narkotika jenis sabu ada pada Terdakwa dan Saksi BAGINDA Alias BOGOL, kemudian saksi RIO menjumpai Terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil uang tersebut serta menuju ke belakang warung untuk mengambil 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada saksi RIO, yang mana transaksi tersebut diketahui pula oleh saksi BAGINDA Alias BOGOL.
  • Selanjutnya Tim Opsnal sat res Narkoba yaitu saksi ALWIN dan rekan-rekan melakukan penggerebekan dan langsung menangkap Terdakwa dan saksi BAGINDA Alias BOGOL dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh warga setempat yakni saksi H. PARIJO Als PARIJO dan ditemukan uang didompet kantong celananya sejumlah Rp 1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) dan kemudian menyita 1 unit handphone merk OPPO warna hitam milik Terdakwa yang ada di meja. Selanjutnya Saksi ALWIN dan rekan Saksi ALWIN menggeledah badan saksi BAGINDA dan dari BAGINDA ditemukan 1 unit handphone merk OPPO warna silver. Kemudian Saksi ALWIN dan rekan Saksi ALWIN melakukan penggeledahan di warung dan ditemukan 1 plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram di dekat kepala terdakwa saat duduk selonjoran berjarak sekitar 30 cm dari kepala Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi BAGINDA, kemudian ditemukan 4 bungkus plastik klip merah kosong bekas narkotika jenis sabu di belakang warung tersebut tempat saksi BAGINDA tinggal. Selanjutnya Saksi ALWIN dan rekan Saksi ALWIN membawa Terdakwa dan sdr BAGINDA ke Polres Rohil.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 40/10278/2024 tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan berat bersih berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0945/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 1426/2024/NNF berupa: 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 1427/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml milik tersangka BAGINDA Alias BOGOL adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Nomor 1428/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik tersangka PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN bersama Saksi BAGINDA (penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa sdr. PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dan sdr. BAGINA Alias BOGOL adalah 2 (dua) laki-laki selaku pengedar di duga narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi di Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, guna menindaklanjuti laporan tersebut pada kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal sat res Narkoba yaitu saksi ALWIN dan rekan-rekan melakukan penggerebekan dan langsung menangkap Terdakwa dan sdr. BAGINDA Alias BOGOL dan melakukan penggeledahan badan dan dibadan Terdakwa ada ditemukan uang didompet kantong celananya sejumlah Rp 1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) dan kemudian menyita 1 unit handphone merk OPPO warna hitam milik Terdakwa yang ada dimeja. Selanjutnya Saksi ALWIN dan rekan Saksi ALWIN menggeledah badan sdr BAGINDA dan dari BAGINDA hanya ada ditemukan 1 unit handphone merk OPPO warna silver. Kemudian Saksi ALWIN dan rekan Saksi ALWIN melakukan penggeledahan diwarung dan didalam warung ditemukan 1 plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didekat kepala terdakwa saat duduk selonjoran berjarak sekitar 30 cm dari kepala Terdakwa dengan disaksikan oleh sdr. BAGINDA, kemudian ditemukan dibelakang warung 4 bungkus plastik klip merah kosong diduga bekas berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi ALWIN dan rekan Saksi ALWIN membawa Terdakwa dan sdr BAGINDA ke Polres Rohil.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 40/10278/2024 tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan berat bersih berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0945/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 1426/2024/NNF berupa: 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 1427/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml milik tersangka BAGINA Alias BOGOL adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Nomor 1428/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik tersangka PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya