Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.ILHAM PRADANA,S.H
ARIS Alias ARIS Bin ANWAR (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-155/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS Alias ARIS Bin ANWAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa ARIS Alias ARIS Bin ANWAR (alm) Pada Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat Jalan Komplek Perumahan Batu 6 Kepenghuluan Bagan Punak meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------- -----------

  • Berawal Pada sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 22.30 wib,Terdakwa menjaring ikan di parit kecil yang terdapat di depan kantor Kementrian Agama yang terletak di Jalan Kecamatan komplek Perkantoran batu 6 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, kemudian Sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang terdapat di samping kantor tersebut dan Terdakwa melihat keadaan rumah tersebut sunyi, Kemudian Terdakwa menuju rumah tersebut dan mendengarkan suara anak kecil yang sedang menangis, lalu Terdakwa menunggu sampai anak tersebut berhenti menangis, setelah anak tersebut berhenti menangis, kemudian Terdakwa melihat ada sebuah lobang kecil yang berada di pintu depan rumah Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman tersebut, lalu Terdakwa mencoba memasukkan jari Terdakwa ke dalam lobang tersebut dan membuka kunci pintu rumah tersebut yang terbuat dari kayu kecil dengan menggunkan jari, setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa pun masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke arah kamar Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA yang terletak di atas baju, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA tersebut ke pintu luar rumah Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman, kemudian Terdakwa masuk kembali kerumah tersebut lalu menuju ke sebuah kamar, dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam yang terletak di samping Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman tidur, lalu Terdakwa mengambil Handphone tersebut kemudian keluar dari kamar, lalu Terdakwa menuju ke dapur rumah tersebut dan melihat 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG A 1 Core terletak di dalam kelambu tempat tidur lalu Terdakwa mengambilnya,setelah itu Terdakwa menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) buah dompet yang terletak di dalam lemari kaca, lalu Terdakwa membuka dompet tersebut dan melihat uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dari dalam dompet dan meletakkan kembali dompet tersebut ke tempat semulanya, kemudian ketika Terdakwa hendak mau keluar dari rumah tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Mesin pemotong rumput Merk Firman yang terletak di depan gudang, lalu Terdakwa mengambil mesin tersebut, kemudian Terdakwa membawa barang barang yang telah Terdakwa ambil tanpa seizin Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman tersebut menuju ke sebuah rumah kosong yang terletak di batu 6.
  • Bahwa barang pada saat melakukan pencurian adalah 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA, 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam, 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG A 1 Core, uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin pemotong rumput Merk Firman Milik Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengambil barang barang Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa ARIS Alias ARIS Bin ANWAR (alm) Pada Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat Jalan Komplek Perumahan Batu 6 Kepenghuluan Bagan Punak meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 22.30 wib,Terdakwa menjaring ikan di parit kecil yang terdapat di depan kantor Kementrian Agama yang terletak di Jalan Kecamatan komplek Perkantoran batu 6 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, kemudian Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang terdapat di samping kantor tersebut dan Terdakwa melihat keadaan rumah tersebut sunyi, Kemudian Terdakwa menuju rumah tersebut dan mendengarkan suara anak kecil yang sedang menangis, lalu Terdakwa menunggu sampai anak tersebut berhenti menangis, setelah anak tersebut berhenti menangis, kemudian Terdakwa melihat ada sebuah lobang kecil yang berada di pintu depan rumah Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman tersebut, lalu Terdakwa mencoba memasukkan jari Terdakwa ke dalam lobang tersebut dan membuka kunci pintu rumah tersebut yang terbuat dari kayu kecil dengan menggunkan jari, setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa pun masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke arah kamar Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA yang terletak di atas baju, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA tersebut ke pintu luar rumah Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman, kemudian Terdakwa masuk kembali kerumah tersebut lalu menuju ke sebuah kamar, dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam yang terletak di samping Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman tidur, lalu Terdakwa mengambil Handphone tersebut kemudian keluar dari kamar, lalu Terdakwa menuju ke dapur rumah tersebut dan melihat 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG A 1 Core terletak di dalam kelambu tempat tidur lalu Terdakwa mengambilnya,setelah itu Terdakwa menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) buah dompet yang terletak di dalam lemari kaca, lalu Terdakwa membuka dompet tersebut dan melihat uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dari dalam dompet dan meletakkan kembali dompet tersebut ke tempat semulanya, kemudian ketika Terdakwa hendak mau keluar dari rumah tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Mesin pemotong rumput Merk Firman yang terletak di depan gudang, lalu Terdakwa mengambil mesin tersebut, kemudian Terdakwa membawa barang barang yang telah Terdakwa ambil tanpa seizin Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman tersebut menuju ke sebuah rumah kosong yang terletak di batu 6.
  • Bahwa barang pada saat melakukan pencurian adalah 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA, 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam, 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG A 1 Core, uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin pemotong rumput Merk Firman Milik Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengambil barang barang Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

--------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya