Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ILHAM PRADANA,S.H
1.JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA
2.KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-317/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA[Penahanan]
2KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA Bersama sama dengan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Gembangan Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaanya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Mendapatkan Upah Untuk Itu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

                                                                                                                        

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib diperintahkan oleh sdr David Sitorus alias david agar Saksi Pantas Samuel Jordi Sitorus  membeli material Pasir Batu Kerikil dari Toko Suhada Mandiri Sebanyak 10 DT/interkuler lebih kurang sebanyak 250 Meter kubik untuk dipergunakan memperbaiki jalan menuju kearah kebun milik sdr David Sitorus Alias David, Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi Pantas Samuel Jordi Sitorus memerintahkan kepada Terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA (merupakan Karyawan Kebun Sdr David Sitorus Alias David) membawa 1 (satu) buah alat berat beko loder untuk memuat material pasir batu kerikil kedalam dumpt Coldisel, dan terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI (merupakan Karyawan Kebun Sdr David Sitorus Alias David) menggunakan 1 (satu) unit dumpt truck cold disel warna kuning biru Plat nomor BK 8839 CW, Selanjutnya pada Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Gembangan Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada saat Terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA sedang bekerja ditangkahan (tempat penumpukan material), saksi berdi batara manik alias berdi datang menjumpai Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA meminta pasir batu kerikil milik sdr David Sitorus Alias David untuk diserakkan dikebun milik saksi berdi batara manik alias berdi dengan iming iming akan diberikan sejumlah uang, Kemudian Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA dan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI setuju untuk menggelapan material Pasir Batu Kerikil milik sdr David sitorus alias david tersebut, kemudian Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA dengan menggunakan 1 (satu) buah alat berat beko loder memuat material pasir batu kerikil kedalam 1 (satu) unit mobil dump truck cold disel warna hijau dengan nopol BM 9115 WU yang disupiri oleh saksi berdi batara manik alias berdi sebanyak tiga boket loder atau sebanyak 3 M3 , kemudian Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI berkata “BANG GIMANA KITA MASUKAN SATU DUMP TRUCK LAGI KEKEBUN MANIK” terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA menjawab “YA UDALAH” ABANG LAH YANG MASUKAN” lalu terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA memuat material pasir batu milik sdr David Sitorus Alias david ke dalam 1 (satu) unit dumpt truck cold disel warna kuning biru Plat nomor BK 8839 CW yang dikendarai oleh terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI setelah dimuat material pasir batu kerikil tersebut di turunkan ditanah kebun milik saksi berdi batara manik alias berdi dan pada hari jumat tanggal 29 maret 2024 ada sebanyak 4 (empat) mobil dump truck atau sebanyak + 12 M3 (dua belas meter kubik) pasir batu kerikil milik sdr David Sitorus alias david yang Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA Bersama sama dengan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI jual kepada saksi berdi batara manik alias berdi dengan harga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) atau sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per dump tucknya, setelah terjual Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA Bersama sama dengan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI mendapatkan keuntungan masing masing sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 30 maret 2024 bertempat di Jalan Gembangan Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA kembali menjual pasir batu krikil milik sdr David sitorus alias david sebanyak 3 (tiga) dump truck coldisel kepada saksi berdi batara manik alias berdi seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Para terdakwa tidak ada izin dari Sdr david sitorus alias david untuk mengambil atau menjual pasir batu kerikil tersebut
  • Bahwa Akibat Perbuatan Para Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak sdr David Sitorus Alias David sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana  .-------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa ia Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA Bersama sama dengan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI dan saksi BERDI BATARA MANIK Alias BERDI Bin M MANIK (Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Gembangan Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

 

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib diperintahkan oleh sdr David Sitorus alias david agar Saksi Pantas Samuel Jordi Sitorus  membeli material Pasir Batu Kerikil dari Toko Suhada Mandiri Sebanyak 10 DT/interkuler lebih kurang sebanyak 250 Meter kubik untuk dipergunakan memperbaiki jalan menuju kearah kebun milik sdr David Sitorus Alias David, Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi Pantas Samuel Jordi Sitorus memerintahkan kepada Terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA (merupakan Karyawan Kebun Sdr David Sitorus Alias David) membawa 1 (satu) buah alat berat beko loder untuk memuat material pasir batu kerikil kedalam dumpt Coldisel, dan terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI (merupakan Karyawan Kebun Sdr David Sitorus Alias David) menggunakan 1 (satu) unit dumpt truck cold disel warna kuning biru Plat nomor BK 8839 CW, Selanjutnya pada Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Gembangan Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada saat Terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA sedang bekerja ditangkahan (tempat penumpukan material), saksi berdi batara manik alias berdi datang menjumpai Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA meminta pasir batu kerikil milik sdr David Sitorus Alias David untuk diserakkan dikebun milik saksi berdi batara manik alias berdi dengan iming iming akan diberikan sejumlah uang, Kemudian Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA dan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI setuju untuk menggelapan material Pasir Batu Kerikil milik sdr David sitorus alias david tersebut, kemudian Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA dengan menggunakan 1 (satu) buah alat berat beko loder memuat material pasir batu kerikil kedalam 1 (satu) unit mobil dump truck cold disel warna hijau dengan nopol BM 9115 WU yang disupiri oleh saksi berdi batara manik alias berdi sebanyak tiga boket loder atau sebanyak 3 M3 , kemudian Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI berkata “BANG GIMANA KITA MASUKAN SATU DUMP TRUCK LAGI KEKEBUN MANIK” terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA menjawab “YA UDALAH” ABANG LAH YANG MASUKAN” lalu terdakwa I  JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA memuat material pasir batu milik sdr David Sitorus Alias david ke dalam 1 (satu) unit dumpt truck cold disel warna kuning biru Plat nomor BK 8839 CW yang dikendarai oleh terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI setelah dimuat material pasir batu kerikil tersebut di turunkan ditanah kebun milik saksi berdi batara manik alias berdi dan pada hari jumat tanggal 29 maret 2024 ada sebanyak 4 (empat) mobil dump truck atau sebanyak + 12 M3 (dua belas meter kubik) pasir batu kerikil milik sdr David Sitorus alias david yang Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA Bersama sama dengan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI jual kepada saksi berdi batara manik alias berdi dengan harga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) atau sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per dump tucknya, setelah terjual Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA Bersama sama dengan Terdakwa II KHAIRUL NASUTION Alias IRUL Bin ZUKIFLI mendapatkan keuntungan masing masing sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 30 maret 2024 bertempat di Jalan Gembangan Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa I JON EDY PUTRA BANGUN Alias PUTRA kembali menjual pasir batu krikil milik sdr David sitorus alias david sebanyak 3 (tiga) dump truck coldisel kepada saksi berdi batara manik alias berdi seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Para terdakwa tidak ada izin dari Sdr david sitorus alias david untuk mengambil atau menjual pasir batu kerikil tersebut
  • Bahwa Akibat Perbuatan Para Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak sdr David Sitorus Alias David sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana  .----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya