Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Lani Regina Yulanda
1.RENO SIGALINGGING Alias ROBET Bin MARUBA SIGALINGGING
2.MUJAHIDIN GUNTAR Alias IGUN Bin IMRAN ROSADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-326/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO SIGALINGGING Alias ROBET Bin MARUBA SIGALINGGING[Penahanan]
2MUJAHIDIN GUNTAR Alias IGUN Bin IMRAN ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa I RENO SIGALINGGING Alias ROBET dan Terdakwa II MUJAHIDIN GUNTAR Alias IGUN pada hari Jumat tanggal22 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulanMaret tahun 2024 bertempat di Jalan Penghulu Hasan RT 007 RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini telah mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa I mendatangi Rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 05, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian sesampainya di Rumah Terdakwa II, Terdakwa I meminjam 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa II dimana terdakwa I memberitahukan bahwa alat tersebut digunakan untuk membobol rumah orang dengan syarat apabila berhasil, hasil dari membobol rumah orang tersebut hasilnya akan dibagi dua kemudian karena setuju Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng miliknya kepada Terdakwa I.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib, Terdakwa I berjalan jalan mengitari Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa II guna mencari target Rumah yang bisa di bobol dan diambil barangnya kemudian sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Jalan Penghulu Hasan RT 007 RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa I melihat sebuah Rumah yang tidak terkunci jendelanya kemudian Terdakwa I memanjat jendela tersebut lalu setelah berhasil masuk ke dalam Rumah selanjutnya Terdakwa I berjalan perlahan menuju kamar dan melihat Saksi Siti Halimah sedang tertidur, melihat hal tersebut Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru yang terletak di atas kasur lalu Terdakwa kembali menuju ruang tamu Rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari dalam dompet dan 1 (satu) buah cincin emas milik Saksi Siti Halimah kemudian setelah Terdakwa I berhasil mengambil barang- barang tersebut Terdakwa I lalu berjalan keluar Rumah melalui pintu dapur Rumah Saksi Siti Halimah menuju Rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 05, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. kemudian sekira pukul 04.30 Wib sesampainya Terdakwa I di Rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I membagi barang-barang tersebut dari hasil mengambil dirumah saksi Siti Halimah tersebut dimana Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bersepakat terhadap 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru dan 1 (satu) buah cincin emas hasilnya akan dibagi setelah Terdakwa I berhasil menjualnya selanjutnya Terdakwa I meninggalkan Terdakwa II menuju Simpang Pujud untuk beristirahat dan menyimpan 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru dan 1 (satu) buah cincin emas sembari mencari pembeli.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru, dan uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah cincin emas dari Saksi Siti Halimah sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi Siti Halimah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke–3, ke-4 dan Ke – 5 KUHPidana.------------------

 

 SUBSIDAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa I RENO SIGALINGGING Alias ROBET dan Terdakwa II MUJAHIDIN GUNTAR Alias IGUN pada hari Jumat tanggal22 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulanMaret tahun 2024 bertempat di Jalan Penghulu Hasan RT 007 RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini telah mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa I mendatangi Rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 05, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian sesampainya di Rumah Terdakwa II, Terdakwa I meminjam 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa II dimana terdakwa I memberitahukan bahwa alat tersebut digunakan untuk membobol rumah orang dengan syarat apabila berhasil, hasil dari membobol rumah orang tersebut hasilnya akan dibagi dua kemudian karena setuju Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng miliknya kepada Terdakwa I.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib, Terdakwa I berjalan jalan mengitari Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa II guna mencari target Rumah yang bisa di bobol dan diambil barangnya kemudian sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Jalan Penghulu Hasan RT 007 RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa I melihat sebuah Rumah yang tidak terkunci jendelanya kemudian Terdakwa I memanjat jendela tersebut lalu setelah berhasil masuk ke dalam Rumah selanjutnya Terdakwa I berjalan perlahan menuju kamar dan melihat Saksi Siti Halimah sedang tertidur, melihat hal tersebut Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru yang terletak di atas kasur lalu Terdakwa kembali menuju ruang tamu Rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari dalam dompet dan 1 (satu) buah cincin emas milik Saksi Siti Halimah kemudian setelah Terdakwa I berhasil mengambil barang- barang tersebut Terdakwa I lalu berjalan keluar Rumah melalui pintu dapur Rumah Saksi Siti Halimah menuju Rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 05, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. kemudian sekira pukul 04.30 Wib sesampainya Terdakwa I di Rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I membagi barang-barang tersebut dari hasil mengambil dirumah saksi Siti Halimah tersebut dimana Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bersepakat terhadap 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru dan 1 (satu) buah cincin emas hasilnya akan dibagi setelah Terdakwa I berhasil menjualnya selanjutnya Terdakwa I meninggalkan Terdakwa II menuju Simpang Pujud untuk beristirahat dan menyimpan 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru dan 1 (satu) buah cincin emas sembari mencari pembeli.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Biru, dan uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah cincin emas dari Saksi Siti Halimah sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi Siti Halimah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya