Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Rhl CHANDRA WIYADI JULPIKAR Alias JUL Bin TIMBUL SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/52/II/RES 1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHANDRA WIYADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULPIKAR Alias JUL Bin TIMBUL SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadapa fakta-fakta / bukti dan analisa kasus srta analisa yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. JULPIKAR Alias JUL Bin TIMBUL SIREGAR telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban RACHMAD ARIANTO, yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 14.10 Wib di Dusun 2 Jati Mulya Kep. Tangga Batu Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir.-------------------------------------------------------------------------

 

Maka untuk itu tersangka Sdr. JULPIKAR Alias JUL Bin TIMBUL SIREGAR telah melakukan pencurian RACHMAD ARIATO maka dapat di persangkakan tersangka melakukan tindak pidana penganiyaan ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya