Berdasarkan pembahasan terhadapa fakta-fakta / bukti dan analisa kasus srta analisa yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. JULPIKAR Alias JUL Bin TIMBUL SIREGAR telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban RACHMAD ARIANTO, yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 14.10 Wib di Dusun 2 Jati Mulya Kep. Tangga Batu Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir.-------------------------------------------------------------------------
Maka untuk itu tersangka Sdr. JULPIKAR Alias JUL Bin TIMBUL SIREGAR telah melakukan pencurian RACHMAD ARIATO maka dapat di persangkakan tersangka melakukan tindak pidana penganiyaan ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 352 KUHP |