Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ANISA FRANCISKA SITEPU Alias NISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-489/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANISA FRANCISKA SITEPU Alias NISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

 

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa ANISA FRANCISKA SITEPU Alias NISA bersama-sama dengan saksi RASITO PASARIBU Alias ANTO dan saksi EDY YONG (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah Warung di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Kilometer 39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Opsnal Satrnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat ditangkap Terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi RASITO PASARIBU dan saksi EDY YONG di dalam warung.

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi RASITO PASARIBU, Terdakwa, dan saksi EDY YONG, kemudian ditemukan didalam kantong celana saksi RASITO PASARIBU sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 31 (tiga puluh satu) paket kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru, kemudian pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dan pada diri saksi EDY YONG ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam merah. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam warung tepatnya didalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan pipet-pipet sekop sabu, 2 (dua) buah tutup bong disambung pipet dan beberapa bungkusan plastik kosong berbagai ukuran yang berada di pojok bawah lemari didalam kamar tersebut, keseluruhan barang bukti yang ditemukan dikamar tersebut diakui kepemilikannya oleh saksi RASITO PASARIBU, yang mana dua hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 saksi RASITO PASARIBU datang ke warung Terdakwa dengan membawa sabu dan memakai sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa di dalam kamar Terdakwa dan setelah itu saksi RASITO PASARIBU menyimpan sisa bekas pakai dibawah lemari di dalam Terdakwa.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening  kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 tanggal 05 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti adalah benar narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 1228/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RASITO PASARIBU Alias ANTO, dan saksi EDY YONG Alias GOPAL tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ANISA FRANCISKA SITEPU Alias NISA pada hari Senin tanggal 02 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Warung ditepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam KM-39, Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan Saksi RASITO PASARIBU mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU mengambil 1 (satu) alat hisap bong siap pakai lalu terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU bakar dan keluar asap lalu asapnya terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU hisap secara bergantian seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis. selanjutnya terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU ditangkap oleh Tim Opsnal Satrnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya

 

  • Bahwa efek yang terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa dan Saksi RASITO PASARIBU tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.

 

  • Bahw berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1228/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml (dua puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 1232/2024/NNF dan 1 (satu) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya