Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Hade Rachmat Daniel
1.EMITA Alias MITA
2.MARDIANTO Alias MARDI
3.ALDI Alias ALDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-564/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMITA Alias MITA[Penahanan]
2MARDIANTO Alias MARDI[Penahanan]
3ALDI Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia TERDAKWA I EMITA ALIAS MITA BERSAMA SAMA DENGAN TERDAKWA II MARDIANTO ALIAS MARDI DAN TERDAKWA III ALDI ALIAS ALDI Pada Hari Jumat tanggal  03 Mei 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Utama Gg Pembangunan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman ”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Petugas Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasannya Jalan Utama Gg Pembangunan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir tepat nya dirumah Terdakwa I Emita alias Mita sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati Informasi tersebut Petugas Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Serangkaian Penyelidikan kemudian sekira Pukul 16.00 Wib Petugas Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Penggerebekan dirumah Terdakwa I Emita Alias Mita di Jalan Utama Gg Pembangunan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir lalu Petugas Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Pengamanan Terhadap Terdakwa I Emita Alias Mita Bersama Sama Dengan Terdakwa II Mardianto Alias Mardi Dan Terdakwa III Aldi Alias Aldi lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 (Delapan) bungkus narkotika jenis Sabu Sabu yang mana 6 (enam) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika ditemukan dibawah Kolong Rumah, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu ditemukan diatas lantai Rumah dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu sisanya dipenguasaan Terdakwa I Emita alias Mita, 1 (satu) unit Handphone Android, uang Tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Selanjutnya Terdakwa I Emita Alias Mita Bersama Sama Dengan Terdakwa II Mardianto Alias Mardi Dan Terdakwa III Aldi Alias Aldi Beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa Peran Peran Masing-Masing Para Terdakwa yaitu :
  • Terdakwa I Emita Alias Mita merupakan Pemilik narkotika Jenis Sabu Sabu yang diPeroleh dari Sdr Rafi (DPO) sebanyak 1 Jie dan Setiap Keuntungan Yang Diperoleh dari Hasil Penjualan ½ Jie Narkotika jenis sabu sabu adalah Sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah)
  • Terdakwa II Mardianto Alias Mardi Merupakan Anggota dari Terdakwa I Emita Alias Mita dalam Hal Menjual narkotika jenis sabu sabu Kepada Pembeli dan Upah yang diberikan kepada Terdakwa II Mardianto Alias Mardi sebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) s/d Rp.40.000 (empat Puluh Ribu Rupiah)
  • Terdakwa III Aldi Alias Aldi orang yang membeli narkotika jenis sabu sabu Kepada Terdakwa I Emita Alias Mita sebanyak 1 (satu) Paket dengan Harga Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1048/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Para terdakwa
  1. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 2,52 (Dua Koma Lima Puluh Dua) dengan nomor barang bukti : 1568/2024/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/10278/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 8 (Delapan) paket plastic bening  sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 2,52 (Dua Koma Lima Puluh Dua) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia TERDAKWA I EMITA ALIAS MITA BERSAMA SAMA DENGAN TERDAKWA II MARDIANTO ALIAS MARDI DAN TERDAKWA III ALDI ALIAS ALDI Pada Hari Jumat tanggal  03 Mei 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Utama Gg Pembangunan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Petugas Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasannya Jalan Utama Gg Pembangunan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir tepat nya dirumah Terdakwa I Emita alias Mita sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati Informasi tersebut Petugas Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Serangkaian Penyelidikan kemudian sekira Pukul 16.00 Wib Petugas Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Penggerebekan dirumah Terdakwa I Emita Alias Mita di Jalan Utama Gg Pembangunan RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir lalu Petugas Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Pengamanan Terhadap Terdakwa I Emita Alias Mita Bersama Sama Dengan Terdakwa II Mardianto Alias Mardi Dan Terdakwa III Aldi Alias Aldi lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 (Delapan) bungkus narkotika jenis Sabu Sabu yang mana 6 (enam) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika ditemukan dibawah Kolong Rumah, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu ditemukan diatas lantai Rumah dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu sisanya dipenguasaan Terdakwa I Emita alias Mita, 1 (satu) unit Handphone Android, uang Tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Selanjutnya Terdakwa I Emita Alias Mita Bersama Sama Dengan Terdakwa II Mardianto Alias Mardi Dan Terdakwa III Aldi Alias Aldi Beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1048/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Para terdakwa
  1. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 2,52 (Dua Koma Lima Puluh Dua) dengan nomor barang bukti : 1568/2024/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/10278/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 8 (Delapan) paket plastic bening  sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 2,52 (Dua Koma Lima Puluh Dua) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya