Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy KHOIDIR AMRI Alias IDIR Bin ZUR’I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-228/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIDIR AMRI Alias IDIR Bin ZUR’I (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa KHOIDIR AMRI Alias IDIR Bin Alm. ZUR’I (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pada malam dalam  sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain mengantar suaminya bekerja, setelah itu saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain pun pulang kerumah bersama dengan anaknya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy dimana posisi anaknya yang berusia 3 tahun tersebut duduk didepan, setibanya di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain berhenti sejenak disamping kantor Bank Riau Kepri untuk mengisi minyak sepeda motor, setelah mengisi minyak sepeda motor saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain kemudian meletakan dompetnya yang berisikan handphone Realme Note70 dan sejumlah uang didalam dasboar sebelah kanan, selanjutnya saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain pun melanjutkan perjalanan nya menuju rumah, akan tetapi tidak lama kemudian ditengah perjalanan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain dipepet sambil didekati oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang langsung mengambil atau menyambar dompet yang berisikan barang-barang berharga didalam dasrbor sepeda motor yang membuat saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain langsung kaget dan berteriak minta tolong ke warga sekitar, sedangkan terdakwa berhasil kabur melarikan diri menghilangkan jejak, setelah kejadian tersebut saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain melaporkan kejadian tersebut ke polsek kubu guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa akibat perbuatang terdakwa, saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa KHOIDIR AMRI Alias IDIR Bin Alm. ZUR’I (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain mengantar suaminya bekerja, setelah itu saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain pun pulang kerumah bersama dengan anaknya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy dimana posisi anaknya yang berusia 3 tahun tersebut duduk didepan, setibanya di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain berhenti sejenak disamping kantor Bank Riau Kepri untuk mengisi minyak sepeda motor, setelah mengisi minyak sepeda motor saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain kemudian meletakan dompetnya yang berisikan handphone Realme Note70 dan sejumlah uang didalam dasboar sebelah kanan, selanjutnya saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain pun melanjutkan perjalanan nya menuju rumah, akan tetapi tidak lama kemudian ditengah perjalanan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain dipepet sambil didekati oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang langsung mengambil atau menyambar dompet yang berisikan barang-barang berharga didalam dasrbor sepeda motor yang membuat saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain langsung kaget dan berteriak minta tolong ke warga sekitar, sedangkan terdakwa berhasil kabur melarikan diri menghilangkan jejak, setelah kejadian tersebut saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain melaporkan kejadian tersebut ke polsek kubu guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil dompet berisikan barang berharga dari saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Nuryana Alias Yana Binti Jumain mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya