Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUGITO (Alm) Pada Hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lestari Rt. 001 Rw 002 Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa datang ke rumah sdr. ILAN (DPO) yang terletak di Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan sesampainya Terdakwa di rumah sdr. ILAN (DPO) tersebut sdr. ILAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 5 Jie / Gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Terdakwa jual selanjutnya Terdakwa bersama sdr. BOGEL (DPO) pergi ke sawitan untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) sampai 45 (empat puluh lima) bungkus paketan kecil, selanjutnya beberapa paket tersebut sudah ada yang berhasil terjual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI (masing-masing saksi adalah anggota kepolisian Polsek Pujud) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Lestari Rt. 001 Rw 002 Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melakukan serangkaian penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib pada saat sampai di rumah yang dimaksud, saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melihat ada 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki saat di introgasi mengaku bernama terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUWITO (Alm) sedangkan 1 (satu) orang temannya berhasil melarikan diri yang bernama sdr. BOGEL (DPO).Kemudian saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUWITO (Alm) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastic bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik dan uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam.
- Bahwa atas penemuan barang bukti tersebut saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melakukan introgasi terhadap terdakwa dan hasil introgasi tersebut terdakwa mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr. ILAN (DPO). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
- Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening didalamnya serpihan Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota dan diketahui berat kotor 2,18 (dua koma delapan belas) gram, berat pembungkus 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram dan berat bersih 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 26/BB/I/10242/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0087/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Pemangku Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng yang pada kesimpulan menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUGITO adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUGITO (Alm) Pada Hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lestari Rt. 001 Rw 002 Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI (masing-masing saksi adalah anggota kepolisian Polsek Pujud) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Lestari Rt. 001 Rw 002 Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melakukan serangkaian penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib pada saat sampai di rumah yang dimaksud, saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melihat ada 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki saat di introgasi mengaku bernama terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUWITO (Alm) sedangkan 1 (satu) orang temannya berhasil melarikan diri yang bernama sdr. BOGEL (DPO).Kemudian saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUWITO (Alm) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastic bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik dan uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam.
- Bahwa atas penemuan barang bukti tersebut saksi RANDI P TAMBA, S.Sos bersama dengan saksi AIPTU D.T TAMBAK, S.H dan saksi BRIPKA HENDRI melakukan introgasi terhadap terdakwa dan hasil introgasi tersebut terdakwa mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sdr. ILAN (DPO). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
- Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening didalamnya serpihan Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota dan diketahui berat kotor 2,18 (dua koma delapan belas) gram, berat pembungkus 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram dan berat bersih 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 26/BB/I/10242/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0087/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Pemangku Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng yang pada kesimpulan menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa YOGI PRANATA Als YOGI Bin SUGITO adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- |