Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
1.MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN
2.ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX
3.RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-194/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN[Penahanan]
2ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX[Penahanan]
3RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

                                                                                                             

--------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0333/NNF/2025 10 Februrai 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0432/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0433/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Abro Tisen Alias Mandan Bin (alm) Alex tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0434/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Muhammad Kudri Alias Si M Bin Mansurdin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0435/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Rahmad Hidayat Alias Kancil Bin (alm) Arifin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 109/14324/ 2025 tanggal  30 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 28 (dua puluh delapan) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 4 bungkus plastiks sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu  dengan berat bersih 4.35 (Empat koma tiga puluh lima ) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

                      

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 dari informasi masyarakat yang terpecaya bahwa di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati hal tersebut aksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan serangakain penyelidikan Kemudian sekitar jam 17.30 Wib Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penggerebekan kedalam rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  dan langsung mengamankan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN sedang duduk didalam rumah, kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) tersebut memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN , dan pada saat itu juga datang ketua RT setempat Saksi Erdison (Ketua RT) dan anggota kepolisian tersebut memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN  dan kepada ketua RT tersebut sehingga Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  mengetahui kemudian dilakukan penggeledahan disekitar ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN  duduk didalam rumah dan diatas lantai didepan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN  duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)buah alat hisap bong yang terbuat dari botol air minum kemasan lasegar, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening besar klip merah berisikan 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik bening kecil klip merah kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan 4 (empat)bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu)buah kotak box wwarna putih berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 100.000(seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih hitam milik Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN terletak dilantai, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru kehitaman milik Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  yang terletak dilantai, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru milik Sdr ABRO TISEN Alias ABRO Alas MANDAN terletak dilantai, kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) menanyakan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN  tentang kepemilikan Narkotika yang ditemukan tersebut dan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  membenarkan Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 28(dua puluh delapan) bungkus plastik bening kecil klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ialah milik Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  dan dalam penguasaan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN  yang Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  dapat dari Sdr KANDAR (DPO) yang mana nantinya akan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  jual kepada siapapun yang hendak membeli kepada Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN  dengan dibantu oleh Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX  selanjutnya Para terdakwa bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0333/NNF/2025 10 Februrai 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0432/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0433/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Abro Tisen Alias Mandan Bin (alm) Alex tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0434/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Muhammad Kudri Alias Si M Bin Mansurdin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0435/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Rahmad Hidayat Alias Kancil Bin (alm) Arifin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 109/14324/ 2025 tanggal  30 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 28 (dua puluh delapan) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 4 bungkus plastiks sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu  dengan berat bersih 4.35 (Empat koma tiga puluh lima ) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya