Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. WIWIN HARIANTO Alias EWIN Bin (Alm) UNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 570/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-707/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIN HARIANTO Alias EWIN Bin (Alm) UNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa WIWIN HARIANTO Alias EWIN Alias JADUT Bin (Alm) UNTAK pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di tepi Jl. Pusara I, Kep. Bagan Punak Pesisir, Kec. Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiaman tersebut diatas, bermula pada sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr FAJIL (Dalam Pencarian Orang/DPO) dan diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “KAU JEMPUT BUAH DENGAN SI YOGA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA BOS”. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. YOGA (Dalam Pencarian Orang/DPO) yang berada di Jl. PUSARA I, Kep. Bagan Punak Pesisir, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, sekira pukul 18.00 Terdakwa sudah sampai di rumah Sdr YOGA (DPO), kemudian Terdakwa memanggil seseorang laki laki yang tidak dikenal dari dalam rumah dengan mengatakan “MAU NGAMBIL PESANAN FAJIL” lalu laki-laki tersebut menjawab “YAUDA TUNGGU”, lalu sekira 15 menit kemudian laki laki tersebut memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah bening berisikan narkotika jenis sabu melalui celah pintu gerbang. Kemudian pada sat Terdakwa hendak pergi menggunakan sepeda motor, Saksi SYAHBUNA PUTRA datang dengan sigap mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa dan segera membawa Terdakwa ke Polsek Bangko dikarenakan situasi sudah tidak kondusif.
  • Bahwa pada saat penangkapan trehdadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang berisikan 1 (satu) bungkus bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (sayu) unit handphone merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) buah dompet hitam berisikan uang sejumlah Rp268.000 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam kombinasi biru.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. YOGA (DPO) atas perintah dari Sdr. FAJIL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah menjemput dan menjual narkotika dari Sdr. FAJIL (DPO) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan upah pakai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 330/14324/VII/2025  tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi WELNA MANJASARI, S.H. NIK.P.84575 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah bening berukuran besar yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 4,85 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2666/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si.berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3781/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa WIWIN HARIANTO Alias EWIN Bin (Alm) UNTAK, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa WIWIN HARIANTO Alias EWIN Alias JADUT Bin (Alm) UNTAK pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di tepi Jl. Pusara I, Kep. Bagan Punak Pesisir, Kec. Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kep. Bagan Pesisir Saksi SYAHBUNA PUTRA sedang berpatroli, kemudian sekira pukul 18.30 Saksi SYAHBUNA PUTRA melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah Sdr. YOGA (DPO), kemudian SYAHBUNA PUTRA melaporkan hal tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Bangko, kemudian Tim Unit Reskrim Bangko, pada saat itu, Saksi SYAHBUNA PUTRA melihat seorang laki-laki dari dalam rumah memberikan bungkusan plastik yang diduga berisikan berisikan narkotika jenis sabu melalui celah pintu gerbang. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pergi menggunakan sepeda motor, Saksi SYAHBUNA PUTRA datang dengan sigap mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa dan segera membawa Terdakwa ke Polsek Bangko dikarenakan situasi sudah tidak kondusif.
  • Bahwa Saksi SYAHBUNA PUTRA melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang berisikan 1 (satu) bungkus bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (sayu) unit handphone merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) buah dompet hitam berisikan uang sejumlah Rp268.000 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam kombinasi biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 330/14324/VII/2025  tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi WELNA MANJASARI, S.H. NIK.P.84575 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah bening berukuran besar yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 4,85 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2666/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si.berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3781/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa WIWIN HARIANTO Alias EWIN Bin(Alm) UNTAK, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya