Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
369/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Hade Rachmat Daniel |
TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 369/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-456/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Senangin RT. 002 RW. 003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Senangin RT. 002 RW. 003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |