Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.SURYA ANANDA, SH
1.AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN
2.PONIDI Bin SUGIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-214/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2HADE RACHMAT DANIEL
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN[Penahanan]
2PONIDI Bin SUGIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama sama dengan Terdakwa II PONIDI dan Sdr LOKOT (DPO), Pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dibulan Januari tahun 2025 setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun 8 Siarang-Arang Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB TERDAKWA I AKBAR RIYALDI ALIAS ALDI BIN SOFIAN bersama-sama dengan TERDAKWA II PONIDI DAN LOKOT (DPO)  berjalan kaki dari rumah TERDAKWA II PONIDI menuju ke kebun kelapa sawit milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA bertujuan melakukan pencurian buah kelapa sawit, dengan membawa 2 (dua) buah egrek TERDAKWA II PONIDI. Selanjutnya setelah Para terdakwa sampai di kebun kelapa sawit milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA di Jalan Dusun 8 Siarang-Arang Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, TERDAKWA I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama-sama dengan TERDAKWA II PONIDI dan LOKOT (DPO) bergantian mengegrek buah kelapa sawit milik Milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA, selanjutnya buah kelapa sawit sebanyak 64 (enam puluh empat) tandan milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA tersebut dipindahkan oleh Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama sama dengan Terdakwa II PONIDI dan LOKOT (DPO) dari kebun milik Milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA ke kebun kelapa sawit milik orangtua TERDAKWA II PONIDI, setelah TERDAKWA II PONIDI dan LOKOT (DPO) mendapatkan pembeli sawit tersebut lalu TERDAKWA I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN melangsir buah kelapa sawit yang disimpan di kebun sawit milik orangtua Terdakwa II PONIDI ke pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor terondol milik TERDAKWA II PONIDI.
  • Selanjutnya TERDAKWA II PONIDI dan LOKOT (DPO) mencari pembeli buah kelapa sawit yang TERDAKWA I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama-sama dengan Terdakwa II PONIDI dan LOKOT (DPO) curi tersebut, kemudian Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN disuruh LOKOT (DPO) untuk mendatangi pembeli buah kelapa sawit tersebut ke RAM dan untuk menanyakan apakah buah kelapa sawit yang Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama sama dengan Terdakwa II PONIDI dan LOKOT (DPO)  letakan di pinggir jalan dekat kebun sawit milik bapaknya Terdakwa II PONIDI tersebut sudah di bawa atau belum, dan Terdakwa II PONIDI pada saat itu menunggu di rumah Terdakwa II PONIDI, kemudian Terdakwa II PONIDI pun mendapat kabar kalau Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN telah di tangkap oleh keluarga SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA dan di bawa ke Polsek Pujud.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 00.00 WIB keluarga korban datang dengan membawa Pihak Kepolisian menemui Terdakwa II PONIDI di tempat teman Terdakwa II PONIDI bertempat di KM 7 Manggala Jhonson dan langsung mengamankan Terdakwa II PONIDI untuk di peroses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA mengakibatkan kerugian secara materiil senilai Rp 3.192.800 (Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa ia Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama sama dengan Terdakwa II PONIDI dan Sdr LOKOT (DPO), Pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dibulan Januari tahun 2025 setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun 8 Siarang-Arang Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB TERDAKWA I AKBAR RIYALDI ALIAS ALDI BIN SOFIAN bersama-sama dengan TERDAKWA II PONIDI DAN LOKOT (DPO)  berjalan kaki dari rumah TERDAKWA II PONIDI menuju ke kebun kelapa sawit milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA bertujuan melakukan pencurian buah kelapa sawit, dengan membawa 2 (dua) buah egrek TERDAKWA II PONIDI. Selanjutnya setelah Para terdakwa sampai di kebun kelapa sawit milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA di Jalan Dusun 8 Siarang-Arang Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, TERDAKWA I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama-sama dengan TERDAKWA II PONIDI dan LOKOT (DPO) bergantian mengegrek buah kelapa sawit milik Milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA, selanjutnya buah kelapa sawit sebanyak 64 (enam puluh empat) tandan milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA tersebut dipindahkan oleh Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama sama dengan Terdakwa II PONIDI dan LOKOT (DPO) dari kebun milik Milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA ke kebun kelapa sawit milik orangtua TERDAKWA II PONIDI, setelah TERDAKWA II PONIDI dan LOKOT (DPO) mendapatkan pembeli sawit tersebut lalu TERDAKWA I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN melangsir buah kelapa sawit yang disimpan di kebun sawit milik orangtua Terdakwa II PONIDI ke pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor terondol milik TERDAKWA II PONIDI.
  • Selanjutnya TERDAKWA II PONIDI dan LOKOT (DPO) mencari pembeli buah kelapa sawit yang TERDAKWA I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama-sama dengan Terdakwa II PONIDI dan LOKOT (DPO) curi tersebut, kemudian Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN disuruh LOKOT (DPO) untuk mendatangi pembeli buah kelapa sawit tersebut ke RAM dan untuk menanyakan apakah buah kelapa sawit yang Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFYAN Bersama sama dengan Terdakwa II PONIDI dan LOKOT (DPO)  letakan di pinggir jalan dekat kebun sawit milik bapaknya Terdakwa II PONIDI tersebut sudah di bawa atau belum, dan Terdakwa II PONIDI pada saat itu menunggu di rumah Terdakwa II PONIDI, kemudian Terdakwa II PONIDI pun mendapat kabar kalau Terdakwa I AKBAR RIYALDI Alias ALDI Bin SOFIAN telah di tangkap oleh keluarga SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA dan di bawa ke Polsek Pujud.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 00.00 WIB keluarga korban datang dengan membawa Pihak Kepolisian menemui Terdakwa II PONIDI di tempat teman Terdakwa II PONIDI bertempat di KM 7 Manggala Jhonson dan langsung mengamankan Terdakwa II PONIDI untuk di peroses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik SAKSI NOVIA LESTARI ALIAS NOVIA mengakibatkan kerugian secara materiil senilai Rp 3.192.800 (Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya