Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.AKBAR HAMDANI, SH
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
1.RIDHO RAMADHANI Alias DANI Bin YUSRIADI
2.IRWANSYAH Alias IWAN Bin YUSRIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-208/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO RAMADHANI Alias DANI Bin YUSRIADI[Penahanan]
2IRWANSYAH Alias IWAN Bin YUSRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I RIDHO RAMADHANI Alias DANI Bin YUSRIADI bersama Terdakwa II IRWANSYAH Alias IWAN Bin YUSRIANTO, pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan SK 1 (satu) Kep. Teluk Piyai, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin 18 November 2024 sekira pukul 17.00 WiB Terdakwa I RIDHO RAMADHANI Alias DANI Bin YUSRIADI mendapat telepon dari teman Terdakwa I yang bernama Terdakwa II IRWANSYAH Alias IWAN yang mana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I ada PS atau pasien yang mau membeli narkotika jenis sabu-sabu, yang mana pembeli tersebut memesan melalui Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bermufakat untuk membagi tugas dengan cara Terdakwa I bertugas untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu dari Terdakwa II ke pembeli tersebut dengan titik lokasi bertemu dengan pembeli di Jl. SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu. Kemudian Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa II memberikan Terdakwa I 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu sabu untuk dijual lalu pergilah Terdakwa I untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke alamat yang dimaksud dan Terdakwa I menunggu di jalan SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai yang mana si pembeli nantinya akan datang menjumpai Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I didatangi oleh 3 (tiga) orang laki laki yang mengaku dari pihak kepolisian polsek kubu, selanjutnya Terdakwa I diamankan diperlihatkan surat perintah tugas dan dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa I dan kemudian ditemukan yang merupakan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang Terdakwa I simpan di sebuah kotak rokok merk club x di dalam kantong celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari seorang teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II, yang mana Terdakwa I bertugas sebagai kurir yang disuruh oleh Terdakwa II untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli. Kemudian tim opsnal polsek kubu berhasil mengamankan Terdakwa II kurang lebih 30 menit setelah diamankannya Terdakwa I. Selanjutnya diperlihatkan surat perintah tugas dan dilakukan introgasi kepada Terdakwa II tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti sebanyak 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk luffman di kantong celana Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II mengakui bahwa benar telah menyuruh Terdakwa I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada pembeli yang berada di JI. SK1 Kepenghuluan Teluk Piyai dengan seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I dan Terdakwa II sudah melakukan jual beli narkotika jenis sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa berdasrkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 101/14324/XI/2024 asta Nama Tersangka RIDHO RAMADANI Alias DANI Bin YUSRIADI disebutkan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keterangan berat bersih 0,12 gram;
  • Bahwa berdasrkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 102/14324/XI/2024 asta Nama Tersangka IRWANSYAH Alias IWAN Bin YUSRIANTO disebutkan 8 (delapan) bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keterangan berat bersih 1,06 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labiratoris Kriminalistik No. LAB : 3051/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4514/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4515/2024/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labiratoris Kriminalistik No. LAB : 3052/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4516/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4517/2024/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-----------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I RIDHO RAMADHANI Alias DANI Bin YUSRIADI bersama Terdakwa II IRWANSYAH Alias IWAN Bin YUSRIANTO, pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan SK 1 (satu) Kep. Teluk Piyai, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin 18 November 2024 sekira pukul 17.00 WiB Terdakwa I RIDHO RAMADHANI Alias DANI Bin YUSRIADI mendapat telepon dari teman Terdakwa I yang bernama Terdakwa II IRWANSYAH Alias IWAN yang mana Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I ada PS atau pasien yang mau membeli narkotika jenis sabu-sabu, yang mana pembeli tersebut memesan melalui Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bermufakat untuk membagi tugas dengan cara Terdakwa I bertugas untuk mengantarkan sabu-sabu dari Terdakwa II ke pembeli tersebut dengan titik lokasi bertemu dengan pembeli di Jl. SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu. Kemudian Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa II memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I untuk dijual lalu pergilah Terdakwa I untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke alamat yang dimaksud dan Terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu sambil menunggu di jalan SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai yang mana si pembeli nantinya akan datang menjumpai Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I didatangi oleh 3 (tiga) orang laki laki yang mengaku dari pihak kepolisian polsek kubu, selanjutnya Terdakwa I diamankan diperlihatkan surat perintah tugas dan dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa I dan kemudian ditemukan bahwa Terdakwa I menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kotak rokok merk club x di dalam kantong celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I memiliki narkotika jenis sabu sabu tersebut dari seorang teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II, yang mana Terdakwa I bertugas sebagai kurir yang disuruh oleh Terdakwa II untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli. Kemudian tim opsnal polsek kubu berhasil mengamankan Terdakwa II kurang lebih 30 menit setelah diamankannya Terdakwa I. Selanjutnya diperlihatkan surat perintah tugas dan dilakukan introgasi kepada Terdakwa II tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II dan ditemukan bahwa Terdakwa II memiliki 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk luffman di kantong celana Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II mengakui bahwa benar telah menyuruh Terdakwa I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada pembeli yang berada di JI. SK1 Kepenghuluan Teluk Piyai dengan seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I dan Terdakwa II sudah melakukan jual beli narkotika jenis sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 101/14324/XI/2024 asta Nama Tersangka RIDHO RAMADANI Alias DANI Bin YUSRIADI disebutkan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keterangan berat bersih 0,12 gram;
  • Bahwa berdasrkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 102/14324/XI/2024 asta Nama Tersangka IRWANSYAH Alias IWAN Bin YUSRIANTO disebutkan 8 (delapan) bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keterangan berat bersih 1,06 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labiratoris Kriminalistik No. LAB : 3051/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4514/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4515/2024/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labiratoris Kriminalistik No. LAB : 3052/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4516/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4517/2024/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya