| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I JENJUARI SIANTURI Alias JEJEN, bersama-sama dengan terdakwa II BERESMAN SITOHANG Alias EMEN, terdakwa III MAROLOP SITORUS Alias OLOP, dan saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan H.R Subrantas, Gang Boy-2, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah mengajak para terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada dirumah saksi Nopita Romaria Ambarita dengan mengatakan “ayok ikut aku bongkar rumah mak frengki, banyak emas nya itu dirumahnya”, setelah itu saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah bersama dengan para terdakwa dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi Romaria Ambarita yang berada di Jalan H.R Subrantas, Gang Boy-2, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah, langsung berjalan mengintari rumah tersebut untuk memantau keadaan sekitar dan memantau orang yang ada didalam rumah, setelah yakin keadaan sekitar sepi dan didalam rumah tidak ada orang, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah, mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan pahat, sedangkan para terdakwa menunggu sambil memantau keadaan sekitar, setelah engsel dan jendela tersebut terbuka, saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah pun masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, dan membuka pintu belakang rumah tersebut agar terdakwa I bisa masuk kedalam, sedangkan terdakwa II dan terdakwa tetap berada diluar menunggu sambil memantau keadaan sekitar, setelah didalam terdakwa I mengambil 2 (dua) tabung gas ukuran 3kg, sedangkan saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO diruang tengah, lalu saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah, mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) buah laptop dan saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah mengambil surat-surat penting milik aksi Nopita Romaria Ambarit, sedangkan terdakwa I mengambil 1 (satu) buah jam tangan dari lemari, setelah berhasil mengambil barang-barang berharga didalam rumah tersebut saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah dan para terdakwa langsung kabur melarikan diri meninggalkan rumah aksi Nopita Romaria Ambarit tersebut.
- Bahwa para terdakwa dan saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah tidak memilik izin untuk mengambil barang-barang berharga didalam rumah milik aksi Nopita Romaria Ambarit tersebut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Radit Irwansyah Alias Radit Bin Nurmansyah, aksi Nopita Romaria Ambarit mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |