INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2024/PN Rhl | JAKA SAMUDRA SIRAIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohon Pemohon Seluruhnya
2. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama JAKA SAMUDRA SIRAIT Pada E-KTP Dengan Nomor 1407050912040004 Dan KK Dengan No.1407050411100047 Pemohon Menjadi Nama Yang Benar SAMUDRA SIRAIT
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap E-KTP Dan KK Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |