Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Alias EDI WALET Bin HASAN BASRI (alm) bersama sama dengan Saksi APDI SAPUTRA Alias ABDI Bin EFENDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Amrizal (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)” dengan cara:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi APDI SAPUTRA dan Sdr. Amrizal (DPO) di Jalan Poros Pedamaran lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. Amrizal (DPO) “mau kemana?” dijawab oleh Sdr. Amrizal (DPO) “aku mau ambil buah” lalu Terdakwa berkata “kalau dapat singgah ke rumah”. Kemudian pada pukul 16.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir didatangi oleh Saksi Apdi Saputra dan Sdr. Amrizal (DPO) lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. Amrizal (DPO) “ada buahnya?” lalu dijawab Sdr. Amrizal (DPO) “ada sedikit” sambil mengeluarkan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu lalu memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Junaidi lalu 1 (satu) paket lainnya diletakkan di atas meja lalu Saksi Junaidi mengeluarkan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Sdr. Amrizal (DPO) lalu uang sebesar Rp. 505.000 (lima ratus ribu rupiah) diletakkan diatas meja yang mana semua hal tersebut disaksikan oleh Saksi Apdi Saputra.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Utama Kepengehuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan sering terjadi Tindak Pidana Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang beranggotakan Kanit Reskrim Iptu IRwandy H. Turnip S.H., M.H, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu pada saat akan dilakukan penangkapan didalam rumah tersebut Terdakwa tidak ditemukan didalam rumah. Kemudian para saksi memanggil aparat desa setempat yakni Saksi Rasmiono, lalu para Saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut lalu di temukan barang bukti tepatnya didalam kamar dibalik pintu ditemukan berupa 1 (satu) buah tas pinggang berwarna merah maron yang letaknya digantungan dinding yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plasti bening sedang yang berisikan 50 (lima puluh) plastik bening kosong, 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hijau tosca dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sebelumnya melarikan diri kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang beranggotakan Kanit Reskrim Iptu IRwandy H. Turnip S.H., M.H, Saksi Mujiono, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu para saksi masuk melalui pintu samping yang mengarah ke dapur tersebut lalu melihat Terdakwa bersama dengan Saksi Apdi Saputra dan Sdr. Amrizal (DPO) lalu para saksi mengamankan Terdakwa dan Saksi Apdi Saputra sedangkan Sdr. Amrizal (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yakni Saksi Rasmiono ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) yang terletak di meja tempat Terdakwa dan Saksi Apdi Saputra duduk lalu ditemukan 2 (dua) buah paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet yang dibentuk seperti sekop di saku baju disebalah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas temuan barang bukti tersebut Saksi Mujiono, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa barang bukti yang ditemukan pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Ulung Imis (DPO) dang barang bukti yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib adalah benar miliknya yang dibeli dari Sdr. Amrizal (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 141/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 11,62 gr (sebelas koma enam puluh dua gram) yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 140/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plasti bening ukuran kecil yang didapat dari terdakwa dan Saksi Apdi Saputra memiliki berat bersih 5,15 gr (lima koma lima belas gram) yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0853/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Apdi Saputra, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 5,15 gr (lima koma lima belas gram), dengan nomor barang bukti 1209/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0854/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 11,62 gr (sebelas koma enam puluh dua gram), dengan nomor barang bukti 1212/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Alias EDI WALET Bin HASAN BASRI (alm) bersama sama dengan Saksi APDI SAPUTRA Alias ABDI Bin EFENDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Amrizal (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)” dengan cara:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Utama Kepengehuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan sering terjadi Tindak Pidana Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang beranggotakan Kanit Reskrim Iptu IRwandy H. Turnip S.H., M.H, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu pada saat akan dilakukan penangkapan didalam rumah tersebut Terdakwa tidak ditemukan didalam rumah. Kemudian para saksi memanggil aparat desa setempat yakni Saksi Rasmiono, lalu para Saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut lalu di temukan barang bukti tepatnya didalam kamar dibalik pintu ditemukan berupa 1 (satu) buah tas pinggang berwarna merah maron yang letaknya digantungan dinding yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plasti bening sedang yang berisikan 50 (lima puluh) plastik bening kosong, 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hijau tosca dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sebelumnya melarikan diri kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang beranggotakan Kanit Reskrim Iptu IRwandy H. Turnip S.H., M.H, Saksi Mujiono, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu para saksi masuk melalui pintu samping yang mengarah ke dapur tersebut lalu melihat Terdakwa bersama dengan Saksi Apdi Saputra dan Sdr. Amrizal (DPO) lalu para saksi mengamankan Terdakwa dan Saksi Apdi Saputra sedangkan Sdr. Amrizal (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yakni Saksi Rasmiono ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) yang terletak di meja tempat Terdakwa dan Saksi Apdi Saputra duduk lalu ditemukan 2 (dua) buah paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet yang dibentuk seperti sekop di saku baju disebalah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas temuan barang bukti tersebut Saksi Mujiono, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa barang bukti yang ditemukan pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Ulung Imis (DPO) dang barang bukti yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. Amrizal (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 141/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 11,62 gr (sebelas koma enam puluh dua gram) yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 140/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plasti bening ukuran kecil yang didapat dari terdakwa dan Saksi Apdi Saputra memiliki berat bersih 5,15 gr (lima koma lima belas gram) yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0853/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Apdi Saputra, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 5,15 gr (lima koma lima belas gram), dengan nomor barang bukti 1209/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0854/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 11,62 gr (sebelas koma enam puluh dua gram), dengan nomor barang bukti 1212/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------- |