INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2024/PN Rhl | SUGITAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan/NIK : 1407112001830002 Pemohon yang akan di cantumkan kedalam Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan/NIK : 1407112001830002 Pemohon yang akan di cantumkan kedalam Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |