Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-----Bahwa ia Terdakwa MANUTUR SIDAURUK Alias PAK LINA, Pada Hari Selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kelalaiannya membakar hutan”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Berawal Pada Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa saat membersihkan semak belukar dan pohon-pohon di pinggir jalan yang berbatasan dengan lahan milik Sdra NADEAK Alias PAK ANJEL lalu dengan inisiatifnya sendiri membakar semak-semak dan pohon di pinggir jalan diluar Lahan milik Sdra NADEAK Alias PAK ANJEL untuk Terdakwa tanam bibit cabe, kemudian sekira pukul 16.00 Wib setelah selesai istirahat Terdakwa pergi kelokasi Lahan yang sudah dibersihkan lalu mengumpulkan daun daunan kering dan semak belukar lalu Terdakwa membakar tumpukan tersebut menggunakan Mancis merah, setelah terbakar kemudian terdakwa meninggalkan tempat pembakaran dan kembali kepondok tempat terdakwa tinggal, Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 terdakwa kembali kelahan bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sesampainya kelahan terdakwa melihat tumpukan daun kering yang dibakar sudah meluas sebesar 5M x 5M dan terdakwa pergi memancing disekitaran pondok. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Lahan yang dibakar oleh terdakwa bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sudah meluas sampai kelahan Sdr Sianipar lalu terdakwa beserta warga setempat berusaha memadamkan api dengan cara meminta bantuan Saksi sarita Alias Mak Anggi dengan alat mesin Door Smeer namun api membesar sehingga terdakwa dan warga setempat tidak bisa memadamkan api sehingga mengakibatkan Kebakaran lahan Seluas 2 (Dua) Hektar, Selanjutnya Pada hari Sabtu tangggal 27 Juli 2024 Terdakwa menunggu bus untuk Pergi Pulang Kampung Kedaerah Sumatera Utara Untuk melarikan diri namun sekira pukul 10.00 Wib Pihak polsek sinaboi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan introgasi lalu terdakwa mengakui telah melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa berdasrkan Keterangan Ahli dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dana Kehutan Wilayah XIX Pekanbaru menjelaskan bahwasannya Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan titik Kordinat 2’11’17.0”,100’57’16.1” Kemudian ditumpang Susun/plotting terhadap peta lampiran SK menteri Kehutanan Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau Berada DiKawasan Hutan Produksi (HP)
-------- Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU RI NO.11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Diubah Dengan UU NO 11 TAHUN 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja -----------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa MANUTUR SIDAURUK Alias PAK LINA, Pada Hari Selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “, Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Berawal Pada Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa bekerja dilahan milik sdr Nadeak Alias Pak Anjel dibagian belakang lahan bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa membuka lahan diluar area lahan milik Sdr NADEKA Alias Pak ANJEL yang masih ditumbuhi pohon-pohon dan semak-semak dengan cara membersihkan semak belukar dan menumbangkan pohon pohon liar untuk ditanami bibit cabe, kemudian sekira pukul 16.00 Wib setelah selesai istirahat Terdakwa pergi kelokasi Lahan yang sudah dibersihkan lalu mengumpulkan daun daunan kering dan semak belukar lalu Terdakwa membakar tumpukan tersebut menggunakan Mancis merah, setelah terbakar kemudian terdakwa kembali kepondok tempat terdakwa tinggal, Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 terdakwa kembali kelahan bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sesampainya kelahan terdakwa melihat tumpukan daun kering yang dibakar sudah meluas sebesar 5M x 5M dan terdakwa pergi memancing disekitaran pondok. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Lahan yang dibakar oleh terdakwa bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sudah meluas sampai kelahan Sdr Sianipar lalu terdakwa beserta warga setempat berusaha memadamkan api dengan cara meminta bantuan Saksi sarita Alias Mak Anggi dengan alat mesin Door Smeer namun api membesar sehingga terdakwa dan warga setempat tidak bisa memadamkan api sehingga mengakibatkan Kebakaran lahan Seluas 2 (Dua) Hektar, Selanjutnya Pada hari Sabtu tangggal 27 Juli 2024 Terdakwa menunggu bus untuk Pergi Pulang Kampung Kedaerah Sumatera Utara Untuk melarikan diri namun sekira pukul 10.00 Wib Pihak polsek sinaboi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan introgasi lalu terdakwa mengakui telah melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
--------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf H UU RI Nomor 32 Tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------- Bahwa ia Terdakwa MANUTUR SIDAURUK Alias PAK LINA, Pada Hari Selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa bekerja dilahan milik sdr Nadeak Alias Pak Anjel dibagian belakang lahan bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa membersihkan semak belukar dan menumbangkan pohon pohon liar, kemudian sekira pukul 16.00 Wib setelah selesai istirahat Terdakwa pergi kelokasi Lahan yang sudah dibersihkan lalu mengumpulkan daun daunan kering dan semak belukar lalu Terdakwa membakar tumpukan tersebut menggunakan Mancis merah, setelah terbakar kemudian terdakwa kembali kepondok tempat terdakwa tinggal, Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 terdakwa kembali kelahan bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sesampainya kelahan terdakwa melihat tumpukan daun kering yang dibakar sudah meluas sebesar 5M x 5M dan terdakwa pergi memancing disekitaran pondok. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Lahan yang dibakar oleh terdakwa bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sudah meluas sampai kelahan Sdr Sianipar lalu terdakwa beserta warga setempat berusaha memadamkan api dengan cara meminta bantuan Saksi sarita Alias Mak Anggi dengan alat mesin Door Smeer namun api membesar sehingga terdakwa dan warga setempat tidak bisa memadamkan api sehingga mengakibatkan Kebakaran lahan Seluas 2 (Dua) Hektar, Selanjutnya Pada hari Sabtu tangggal 27 Juli 2024 Terdakwa menunggu bus untuk Pergi Pulang Kampung Kedaerah Sumatera Utara Untuk melarikan diri namun sekira pukul 10.00 Wib Pihak polsek sinaboi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan introgasi lalu terdakwa mengakui telah melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 5,4 ton karbon; 1,89 ton CO2; 0,001966 ton CH4; 0,0087 ton NOx; 0,0242 ton NH3; 0,020 ton O3 dan 0, 35 ton CO serta 0,42 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.193.909.500. (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. --------------------------------
ATAU
KEEMPAT
-------------- Bahwa ia Terdakwa MANUTUR SIDAURUK Alias PAK LINA, Pada Hari Selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa bekerja dilahan milik sdr Nadeak Alias Pak Anjel dibagian belakang lahan bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa membersihkan semak belukar dan menumbangkan pohon pohon liar, kemudian sekira pukul 16.00 Wib setelah selesai istirahat Terdakwa pergi kelokasi Lahan yang sudah dibersihkan lalu mengumpulkan daun daunan kering dan semak belukar lalu Terdakwa membakar tumpukan tersebut menggunakan Mancis merah, setelah terbakar kemudian terdakwa kembali kepondok tempat terdakwa tinggal, Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 terdakwa kembali kelahan bertempat di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sesampainya kelahan terdakwa melihat tumpukan daun kering yang dibakar sudah meluas sebesar 5M x 5M dan terdakwa pergi memancing disekitaran pondok. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Lahan yang dibakar oleh terdakwa bertempat di Di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sudah meluas sampai kelahan Sdr Sianipar lalu terdakwa beserta warga setempat berusaha memadamkan api dengan cara meminta bantuan Saksi sarita Alias Mak Anggi dengan alat mesin Door Smeer namun api membesar sehingga terdakwa dan warga setempat tidak bisa memadamkan api sehingga mengakibatkan Kebakaran lahan Seluas 2 (Dua) Hektar, Selanjutnya Pada hari Sabtu tangggal 27 Juli 2024 Terdakwa menunggu bus untuk Pergi Pulang Kampung Kedaerah Sumatera Utara Untuk melarikan diri namun sekira pukul 10.00 Wib Pihak polsek sinaboi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui telah melakukan pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman RT 011 RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 5,4 ton karbon; 1,89 ton CO2; 0,001966 ton CH4; 0,0087 ton NOx; 0,0242 ton NH3; 0,020 ton O3 dan 0, 35 ton CO serta 0,42 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.193.909.500. (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. -------------------------------- |